PPU – Besaran zakat fitrah 1444 Hijriah untuk Penajam Paser Utara (PPU) telah ditetapkan. Besaran zakat fitrah tersebut didasarkan pada perhitungan harga makanan pokok beras yang diuangkan dan terdiri dari tiga jenis harga beras.
Hal tersebut sesuai dengan hasil penetapan yang dilakukan melalui Musyawarah Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pemkab PPU.
Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag PPU, Agus Sukamto mengatakan bahwa masyarakat diberikan dua pilihan untuk membayar zakat fitrah, yaitu menggunakan beras atau uang dengan nilai setara beras seberat 2,5 kilogram.
“Jika membayar zakat fitrah dengan uang dan setara dengan beras seberat 2,5 kilogram, maka ditetapkan sebesar Rp32.000, Rp35.000, dan Rp40.000 per jiwa disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi,” ujarnya, Selasa (18/4/2023).
Pertimbangan harga beras yang dikonsumsi masyarakat meliputi harga terendah sekitar Rp12.000, Rp14.000, hingga tertinggi Rp16.000 per kilogram.
Sementara zakat fidyah makanan pokok atau beras pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa per hari. Penetapan zakat tersebut, jelas dia, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2014 pasal 30 ayat (3).
Agus menuturkan bahwa umat Muslim di PPU diminta segera membayar zakat fitrah. Karena biasanya masyarakat membayarkan zakat fitrah sepuluh hari menjelang Idul Fitri melalui panitia amil zakat.
Tentu hal ini dapat menjadi kendala karena pembayaran zakat pada hari terakhir akan membuat kerepotan bagi panitia amil zakat.
“Zakat fitrah sudah bisa dibayarkan mulai awal Ramadan, namun biasanya pembayaran zakat fitrah meningkat sepuluh hari terakhir Ramadan,” pungkasnya. (SBK)