Otorita IKN dan Korea Selatan Bangun Smart City Cooperation Center Senilai Rp115,94 Miliar

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Korea Selatan resmi memulai pembangunan Smart City Cooperation Center (SCCC) sebagai pusat kolaborasi pengembangan kota cerdas di Nusantara. Proyek kerja sama tersebut memiliki total nilai hibah sebesar 9,9 miliar KRW atau sekitar Rp115,94 miliar.

Groundbreaking SCCC dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) di Sub Wilayah Perencanaan Permukiman Barat 1A, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. Kegiatan tersebut dihadiri delegasi Korea Selatan yang terdiri dari unsur Ministry of Land, Infrastructure and Transport (MoLIT), International Contractors Association of Korea (ICAK), CJ OliveNetworks/CJ Consortium, Korea Institute of Civil Engineering and Building Technology (KICT), serta Site Planning.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyebut pembangunan SCCC menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan Indonesia dan Korea Selatan, khususnya dalam pengembangan konsep kota pintar di Nusantara.

“Selamat datang delegasi dari Korea Selatan. Di lokasi ini (pembangunan SCCC) nantinya sangat strategis dan semoga dengan ini, kita akan terus melanjutkan kerja sama ke depan. Untuk semua perizinan, jangan khawatir semuanya ada di kami (Otorita IKN),” ujar Basuki.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Komitmen Capai Tingkat Nindya dalam Penilaian KLA 2024

Ia berharap fasilitas tersebut dapat menjadi pusat pengembangan teknologi sekaligus ruang pembelajaran bagi masyarakat dan dunia pendidikan.

“Pemanfaatan bangunan ini sangat bagus idenya dan saya berharap dari Bapak/Ibu bisa membantu kami, membangun smart city laboratorium dan bisa digunakan untuk pendidikan, serta memperkenalkan teknologi dari Korea Selatan,” tambahnya.

Dari total nilai kerja sama tersebut, pembangunan gedung SCCC memiliki nilai sebesar 5,5 miliar KRW atau sekitar Rp64,41 miliar. Bangunan dengan luas sekitar 1.098 meter persegi itu dirancang terdiri atas dua lantai.

Lantai pertama akan difungsikan sebagai ruang kontrol (control room) dan ruang pertemuan, sementara lantai kedua akan digunakan sebagai area pameran serta Artificial Intelligence (AI) & Robotics Lab. Di area luar bangunan juga akan dikembangkan urban farming sebagai bagian dari demonstrasi teknologi kota cerdas.

Selain pembangunan fisik gedung, hibah SCCC juga mencakup penyusunan Smart City Masterplan dan Smart Building Protocol oleh KICT, serta penyelenggaraan Nusantara Smart City Forum dan Capacity Building Program oleh University of Seoul.

Baca Juga:   Apel Gabungan Pasca Idulfitri di Babulu, Pemkab PPU Dorong Pelayanan Publik Berkualitas

Program tersebut diharapkan dapat memperkuat transfer pengetahuan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan jejaring akademik, serta kerja sama teknologi antara Indonesia dan Korea Selatan.

Sementara itu, Director MoLIT Korea Selatan, Choi Jung-won, mengatakan pembangunan SCCC menjadi awal dari kolaborasi jangka panjang kedua negara dalam mewujudkan kota pintar di Nusantara.

“NCCC ini adalah awal mula dari perwujudan perusahaan untuk mewujudkan smart city dari hasil kolaborasi antara Indonesia dan Korea,” ujarnya.

Menurutnya, Korea Selatan sebelumnya juga memiliki pengalaman dalam membangun kota baru berbasis konsep smart city, salah satunya melalui pengembangan Sejong City.

“Seperti halnya di Korea, Korea juga membangun sebuah kota baru yang menjadikannya sebagai sebuah kota pintar, yaitu Sejong. Maka dari itu, Nusantara dapat memiliki kesempatan tersebut juga melalui kolaborasi teknologi smart city yang kita miliki,” katanya.

Otorita IKN berharap keberadaan SCCC dapat menjadi pusat kolaborasi kota cerdas Indonesia-Korea, laboratorium digital dan lingkungan, ruang demonstrasi solusi teknologi perkotaan, sekaligus mendukung pengembangan ekosistem pendidikan dan inovasi di kawasan delineasi IKN.

Baca Juga:   Pemkab PPU, Kemenag dan Baznas PPU Kolaborasi Selenggarakan Lebaran Yatim

Pembangunan gedung SCCC ditargetkan berlangsung selama sepuluh bulan dan diproyeksikan selesai pada akhir 2027.

Penulis: Humas Otorita Ibukota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.