Pendapatan Daerah 2025 Capai Rp2,07 Triliun, Pemkab PPU Ajukan Penyesuaian Regulasi Pajak dan Retribusi

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Senin (15/6/2026).

Dua rancangan regulasi yang disampaikan tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD PPU itu dihadiri Bupati PPU Mudyat Noor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD PPU, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Dalam sambutan tertulis Bupati PPU Mudyat Noor yang disampaikan Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, pemerintah daerah menegaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan dokumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Raperda yang kami ajukan ini sangat erat kaitannya dengan berjalannya roda pemerintahan, khususnya dalam mewujudkan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Waris.

Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten PPU pada 2025 mencapai Rp2,07 triliun lebih. Angka tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp182,20 miliar, pendapatan transfer Rp1,87 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp12,13 miliar.

Baca Juga:   Pemkab PPU Perlu Libatkan Masyarakat dalam Penentuan Kebijakan Reforma Agraria

Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,09 triliun lebih, dengan rincian belanja operasi Rp1,44 triliun, belanja modal Rp508,48 miliar, belanja tidak terduga Rp832,56 juta, serta belanja transfer Rp141,35 miliar.

Dari pelaksanaan APBD tersebut, tercatat defisit sebesar Rp22,64 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp30,65 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp8,01 miliar.

Pada posisi neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten PPU tercatat sebesar Rp5,90 triliun lebih, dengan total kewajiban Rp248,56 miliar dan ekuitas dana sebesar Rp5,65 triliun.

Sementara itu, seluruh fraksi DPRD Kabupaten PPU menyetujui pembahasan dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten PPU dengan sejumlah catatan dan masukan dalam pandangan fraksi. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten PPU Raup Muin.

Foto: Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Senin (15/6/2026).

Dalam penyampaian nota penjelasan tersebut, Waris juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten PPU kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:   Pemkab PPU Kembali Gelar Lomba Camat Berprestasi 2025, Dorong Inovasi Pelayanan

“Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait. Namun capaian ini bukan untuk membuat kita berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Waris.

Selain pertanggungjawaban APBD, pemerintah daerah juga menyampaikan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar regulasi daerah selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu perubahan yang diusulkan yakni reformasi pajak daerah yang lebih berkeadilan melalui penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen khusus lahan produksi pangan dan peternakan.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan daerah sekaligus memberikan perlindungan terhadap sektor produksi masyarakat.

Pemerintah daerah juga mengusulkan pemberian ambang batas pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp36 juta per tahun.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU: Cegah Perkawinan Usia Anak, Benyuk Pola Asuh yang Positif di Keluarga

Dalam sektor retribusi, perubahan regulasi diarahkan pada restrukturisasi dan modernisasi layanan publik. Hal tersebut mencakup penyesuaian pengelolaan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), optimalisasi retribusi jasa umum dan jasa usaha, serta penguatan mekanisme kerja sama pemanfaatan aset daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan sinkronisasi pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Usulan lainnya mencakup transparansi formula perhitungan tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penghapusan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta penerapan sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir oleh pihak ketiga guna meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah.

Waris berharap DPRD PPU dapat memberikan prioritas dalam pembahasan kedua Raperda tersebut agar proses penetapan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perubahan yang kami usulkan melalui Raperda ini merupakan langkah strategis dan mandatori untuk memastikan regulasi daerah tetap harmonis dan sinkron dengan ketentuan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan pendapatan daerah,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.