Abdul Waris Muin Pimpin KKSS, Ajak Warga Perkuat Harmoni di Tengah Arus Pendatang IKN

PENAJAM PASER UTARA – Abdul Waris Muin, resmi memimpin Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masa bhakti 2026–2031 dalam pelantikan yang berlangsung penuh nuansa kekeluargaan dan persaudaraan, Sabtu (23/5/2026).

Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) KKSS Kalimantan Timur, Alimuddin Latief, bersama tokoh masyarakat dan berbagai elemen paguyuban di PPU.

Waris yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati PPU ini menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan keharmonisan antar suku di tengah perubahan besar yang tengah dihadapi Penajam Paser Utara sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, keberadaan IKN akan membawa arus perpindahan masyarakat dari berbagai daerah ke PPU sehingga seluruh elemen masyarakat dituntut mampu menjaga toleransi dan memperkuat kolaborasi sosial.

“Saat ini Penajam Paser Utara memiliki magnet yang sangat kuat karena keberadaan IKN. Ini membuka peluang besar sekaligus tantangan besar karena akan banyak suku dan etnis datang ke daerah ini,” ujar Waris.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Tekankan Implementasi RIRA untuk Perlindungan Hak Anak

Ia menegaskan warga Sulawesi Selatan di perantauan harus tetap memegang prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman budaya dan masyarakat lokal.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya falsafah Bugis “Sipakatau dan Sipakalebbi” yang berarti saling menghormati dan saling menghargai dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, KKSS harus menjadi contoh organisasi paguyuban yang mampu menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat multietnis.

“Saya mengajak seluruh saudara-saudaraku untuk terus menjalin persaudaraan dan berkolaborasi membangun Penajam Paser Utara yang unggul, berkeadilan, sejahtera, dan berdaya saing sebagai gerbang Ibu Kota Nusantara,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti tema pelantikan yang mengangkat falsafah “Mali Siparappe, Rebba Sipatokkong, Malilu Sipakainge” yang bermakna saling membantu, saling menopang, dan saling mengingatkan.

Menurutnya, nilai tersebut menjadi penting di tengah dinamika sosial dan pembangunan yang terus berkembang di PPU.

Selain berbicara soal persatuan, Waris juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia agar masyarakat lokal tidak tertinggal dalam persaingan ekonomi dan peluang kerja akibat hadirnya IKN.

Baca Juga:   Gerilya Cari Dukungan Partai, Rendi Susiswo Optimis Dapat Perahu Pilkada PPU 2024

Ia meminta warga KKSS terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan agar mampu bersaing di tengah perkembangan daerah yang semakin pesat.

Di sisi lain, ia turut mengapresiasi kontribusi masyarakat Sulawesi Selatan dalam pembangunan PPU sejak awal proses pemekaran daerah hingga saat ini.

Sementara itu, Bupati PPU Mudyat Noor yang hadir diwakili Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menyampaikan bahwa KKSS memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjaga persatuan dan memperkuat harmoni sosial masyarakat.

“Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan memiliki posisi strategis dalam mempererat persaudaraan, menjaga nilai budaya, serta menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujar Tohar.

Menurutnya, nilai-nilai kebersamaan yang dipegang KKSS harus terus dijaga sebagai modal sosial dalam menghadapi perubahan besar di wilayah penyangga IKN.

Pemerintah Kabupaten PPU berharap KKSS dapat terus berkontribusi menjaga stabilitas sosial, memperkuat toleransi, serta menjadi perekat antar kelompok masyarakat di tengah percepatan pembangunan daerah menuju kawasan strategis nasional IKN.

“Jika hanyut saling menolong, jika jatuh saling menegakkan, dan jika khilaf saling mengingatkan. Nilai-nilai ini harus terus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.

Baca Juga:   Warga Sepaku Teriakkan Pertolongan Air Bersih, Bendungan Sepaku-Semoi Dituding Bikin Krisis Air

Pewarta: Deddypz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.