Polres Mahulu Cek Kesiapan Personel dan Sarana Pengamanan Pilkakam

UJOH BILANG — Wakapolres Mahakam Ulu, Kompol Djoko Purwanto memimpin langsung upacara gelar pasukan pengamanan Pemilihan Petinggi Kampung Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu yang berlangsung di halaman Mako Polres Mahulu, Jumat (22/5/2026).

Upacara tersebut digelar sebagai bentuk pengecekan akhir terhadap kesiapan personel maupun sarana dan prasarana yang akan digunakan selama pelaksanaan pengamanan tahapan pemilihan berlangsung.

Peserta upacara terdiri dari unsur TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam amanatnya, Kompol Djoko Purwanto menekankan pentingnya sinergitas antarinstansi guna menjaga stabilitas keamanan selama proses demokrasi tingkat kampung berlangsung.

Ia juga meminta seluruh personel pengamanan mengedepankan sikap profesional, humanis, serta menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pengamanan.

“Pengamanan dilakukan secara maksimal mulai dari tahapan kampanye, pemungutan suara hingga penetapan hasil pemilihan guna menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Mahakam Ulu,” ujarnya.

Selain itu, seluruh personel juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat menghambat jalannya pemilihan.

Baca Juga:   Polres Kubar Bantu Warga Dapatkan Sembako Terjangkau

Menurutnya, kesiapan personel dan koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting agar seluruh rangkaian pemilihan Petinggi Kampung berjalan tertib dan lancar.

Dengan dilaksanakannya gelar pasukan tersebut, diharapkan seluruh tahapan Pemilihan Petinggi Kampung Tahun 2026 di Kabupaten Mahakam Ulu dapat berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.