PPU – Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin meminta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan segera. Khususnya untuk kalangan pegawai honorer di lingkungan Pemkab PPU.
Ia menuturkan pemberian hak tunjangan setahun sekali di kalangan pemerintah ini sudah menjadi kewajiban. Sesuai dengan peraturan maupun surat edaran yang ada.
“Masalah THR itu saya rasa sudah menjadi sebuah kewajiban, untuk THL ataupun ASN dan itu ada di dalam aturan,” ungkapnya, Selasa (4/4/2023).
Sebelumnya dijelaskan pemerintah daerah akan memberikan THR sebesar Rp 1 juta, kepada seluruh tenaga harian lepas (THL) di PPU. Untuk itu diharapkan pemberian THR tersebut diupayakan, dapat diberikan tepat waktu sebelum cuti bersama hari Raya Idulfitri mendatang.
Adapun pencairan yang dilakukan segera itu juga diperlukan sebagai contoh yang ideal bagi setiap perusahaan swasta. Maka dari itu, Pemkab PPU diwajibkan untuk berkomitmen dalam hal ini.
“Untuk pembagian THR, seminggu sebelum lebaran. Cuti bersama dari tanggal 19 sampai 25 saya rasa paling lambat di tanggal 18 April nanti,” ucapnya. (ADV/SBK)