SMAN 3 PPU Menang atas SMA ITCI di SMAKENSA CUP 2 Volleyball Tournament

Penajam Paser Utara – Memasuki hari kedua pelaksanaan SMAKENSA CUP 2 Volleyball Tournament, persaingan antartim semakin sengit. Tim voli SMAN 3 Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menundukkan SMA ITCI dalam laga penyisihan yang berlangsung di Lapangan SMKN 1 Penajam Paser Utara. Dalam pertandingan tersebut, SMAN 3 PPU keluar sebagai pemenang dengan skor 18-6.

Sejak set pertama dimulai, kedua tim tampil agresif dan saling menekan demi mengamankan poin. Aksi smash keras, pertahanan rapat, hingga strategi cepat yang diperagakan para pemain sukses memancing sorak sorai penonton yang memadati arena pertandingan.

Atmosfer kompetisi pada hari kedua turnamen pun terasa semakin hidup. Antusiasme peserta maupun suporter membuat jalannya pertandingan berlangsung meriah dan penuh semangat sportivitas.

Salah seorang suporter, Eriel Sapta Putra Pratama, mengaku menikmati jalannya pertandingan karena kedua tim tampil maksimal sepanjang laga.

“Kedua tim bermain dengan sportif dan saling memberikan permainan terbaik mereka di lapangan. Semua antusias. Selain itu, acara SMAKENSA CUP 2 ini juga terasa nyaman dan tertata rapi, mulai dari kebersihan area pertandingan hingga persiapan panitia yang membuat penonton betah menyaksikan jalannya pertandingan,” jelas siswa SMAN 3 PPU ini di lokasi.

Turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi wadah mempererat silaturahmi antar pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Sepaku.

Baca Juga:   Langkah Baru Sawit Indonesia, Serangga Penyerbuk Dilepas di Simalungun

SMAKENSA CUP 2 sendiri merupakan bagian dari rangkaian peringatan Anniversary ke-22 SMKN 1 Penajam Paser Utara yang berlangsung pada tanggal 19–23 Mei 2026.

Penulis: Satya Putra Herti/Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.