DPRD Kaltim Nilai Pengalihan Tanggungan BPJS Dilakukan di Waktu yang Tidak Tepat

SAMARINDA – Polemik redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke pemerintah kabupaten/kota masih menjadi sorotan di sejumlah daerah.

Belum adanya kepastian teknis pelaksanaan dinilai berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Menurutnya, sinkronisasi data antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial menjadi langkah paling penting agar masyarakat penerima bantuan tidak tercecer dari sistem.

“Yang paling memahami data masyarakat yang terdampak redistribusi tentu Dinkes dan Dinsos. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak pelayanan kesehatan hanya karena masalah administrasi,” ujar Agus Aras.

Politisi dari daerah pemilihan Kutai Timur itu juga mengkritik waktu pelaksanaan kebijakan yang dinilai kurang tepat.

Ia menilai pengalihan tanggungan BPJS seharusnya sudah dirancang sejak awal tahun anggaran, bukan ketika APBD sedang berjalan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat melakukan penyesuaian anggaran secara mendadak, termasuk melakukan pergeseran belanja yang memerlukan proses administratif dan persetujuan lintas pihak.

Baca Juga:   Kecelakaan Beruntun di Samarinda Utara Libatkan 5 Mobil dan 6 Motor

“Kalau kebijakan seperti ini diterapkan di tengah jalan, daerah pasti kewalahan. Apalagi harus melakukan penyesuaian anggaran dalam waktu singkat,” katanya.

Agus menyebut Kutai Timur menjadi salah satu daerah yang cukup terdampak setelah Kota Samarinda.

Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan langkah antisipasi agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan normal.

Salah satu opsi yang disarankan ialah memanfaatkan APBD Perubahan untuk menambah alokasi pembiayaan kesehatan.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong melakukan validasi ulang data masyarakat kategori desil bawah agar tetap masuk dalam skema bantuan kesehatan, baik dari provinsi maupun program lain yang tersedia.

Tak hanya itu, Agus Aras juga mendorong pemerintah daerah mencari terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membantu pembiayaan sektor kesehatan setelah penghapusan bantuan keuangan atau Bankeu.

Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu hanya karena persoalan administratif maupun penyesuaian fiskal antarlevel pemerintahan.

“Yang paling penting adalah mitigasi teknisnya. Jangan sampai kebijakan administrasi ini justru berdampak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan,” tegasnya. (MK)

Baca Juga:   Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi KUR Diperkirakan Masih Bisa Bertambah

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.