Harun Rusdi Jemaah Haji Asal PPU, Meninggal Dunia di Mekkah

Penajam Paser Utara – Kabar duka datang dari Tanah Suci. Satu jemaah haji asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Harun Rusdi Noto Siswoyo (71), dilaporkan meninggal dunia di Mekkah, Arab Saudi, saat menjalankan ibadah umrah sunnah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU, Budi Atmaja, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan almarhum dinyatakan meninggal dunia pada Rabu waktu setempat.

“Menginformasikan bahwa satu jemaah PPU atas nama Harun Rusdi Noto Siswoyo dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.06 WAS,” kata Budi.

Menurutnya, almarhum meninggal saat menjalankan ibadah umrah sunnah di Mekkah.

“Meninggal di Mekkah pada jam 14.00 waktu Mekkah, jam 19.00 WITA. Insya Allah akan dilaksanakan sholat ghoib di Masjid An-Nur sebelum sholat subuh. Insya Allah dimakamkan di Mekkah,” jelasnya.

Saat ini, pihak petugas haji masih membantu proses administrasi dan pengurusan pemakaman almarhum di Arab Saudi.

“Saya masih membantu proses pengurusan dokumen penguburan dan COD (Certificate of Death),” ujarnya.

Budi menambahkan hingga kini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penyebab wafatnya almarhum.

Baca Juga:   Syahrudin: Pemkab PPU Perlu Beri Pelaku UMKM Pelatihan Pemahaman Teknolgi

“Untuk penyebab sakitnya, kami masih belum mendapat informasi,” jelas Budi.

Ia juga menyampaikan pemerintah daerah bersama petugas haji telah menyampaikan kabar duka tersebut kepada pihak keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebagai informasi, total jemaah haji asal Kabupaten PPU pada musim haji 2026 berjumlah 153 orang. Sebanyak 148 jemaah utama diberangkatkan dari Masjid Al-Ikhlas Nipah-Nipah menuju Embarkasi Batakan Balikpapan pada 6 Mei 2026.

Rombongan tersebut tergabung dalam Kloter 8 bersama jemaah asal Samarinda dan Kalimantan Utara, kemudian bertolak ke Arab Saudi pada 7 Mei 2026.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.