Sidang Sengketa Lahan Sepaku Berlanjut, Penggugat Pertanyakan Legalitas Agro Indomas Terima Kompensasi Bendungan IKN

Penajam Paser Utara – Sidang lanjutan sengketa lahan antara warga Kecamatan Sepaku, wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan PT Agro Indomas kembali bergulir di Pengadilan Negeri Penajam, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan yang telah lebih 10 kali digelar tersebut, kuasa hukum penggugat mempertanyakan dasar hukum PT Agro Indomas menerima ganti rugi lahan bendungan IKN senilai sekitar Rp19 miliar.

Perkara nomor 98/PDT.G/2025/PN PNJ itu diajukan Sahnan Bin Limin bersama para ahli waris yang mengklaim lahan mereka dikuasai tanpa penyelesaian ganti rugi sejak perusahaan mulai beroperasi di wilayah Sepaku sekitar tahun 2006.

Kuasa hukum penggugat, Ramadi, mengatakan pihaknya menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan sebelum menjalankan aktivitas usaha.

“Berdasarkan keterangan saksi ahli, setiap perusahaan berbadan hukum wajib memiliki hak atas tanah atau legalitas objek lahan sebelum perusahaan itu beroperasi,” ujar Ramadi usai persidangan.

Menurut dia, salah satu poin yang dipersoalkan pihak penggugat adalah dugaan PT Agro Indomas belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang disengketakan.

Baca Juga:   Warga Keluhkan Turap Jalan Bypass Sepaku, Rumah Terisolasi hingga 5 Meter

“Itu yang menjadi pertanyaan kami. Berdasarkan keterangan saksi tadi, PT Agro Indomas tidak memiliki HGU. Makanya kami mempertanyakan bagaimana perusahaan bisa menerima ganti rugi sekitar Rp19 miliar,” katanya.

Ramadi menyebut dana tersebut diterima perusahaan dalam proses pembebasan lahan proyek bendungan IKN. Namun, pihaknya mempertanyakan dasar legalitas perusahaan atas objek lahan yang mendapatkan kompensasi tersebut.

“Dasar mereka menerima ganti rugi Rp19 miliar itu yang kami pertanyakan. Ini yang seharusnya dijelaskan oleh BPN,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan perusahaan dalam persidangan, PT Agro Indomas disebut hanya memiliki izin usaha perkebunan (IUP) sejak mulai beroperasi di kawasan Sepaku.

“Nah, dasar kepemilikan dan pengelolaan tanah itu yang kami pertanyakan. Mereka tidak pernah membeli dari masyarakat dan tidak memiliki HGU, tetapi bisa menanam sawit di lahan tersebut,” katanya.

Ramadi juga menyebut terdapat sekitar 26 hektare lahan warga yang hingga kini diklaim belum mendapatkan ganti rugi.

“Ini sebenarnya tanah warga yang seharusnya diganti rugi terlebih dahulu sebelum dilakukan kegiatan perkebunan. Tetapi sampai sekarang belum ada ganti rugi kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:   Jelang Adipura, Dorong Pemkab PPU Serius dalam Pengelolaan Kebersihan Lingkungan

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli dari Universitas Balikpapan (Uniba) untuk menjelaskan prosedur legalitas perusahaan perkebunan, termasuk kewajiban memiliki hak atas tanah sebelum melakukan aktivitas usaha.

Sementara itu, kuasa hukum PT Agro Indomas, Samuel Hutasoit, belum memberikan tanggapan kepada wartawan usai persidangan. Ia memilih meninggalkan area pengadilan tanpa memberikan keterangan.

Hal serupa juga terjadi pada pihak ATR/BPN PPU. Hingga berita ini ditulis, Kepala Kantor Pertanahan PPU, Zulkhoir belum memberikan konfirmasi lebih lanjut.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.