Polres PPU Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Riko, Enam Paket Diamankan

PENAJAM PASER UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial RAA alias Aung (25) di sebuah pondok di RT 006 Kelurahan Riko.

Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Riko, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan dan pengamanan terhadap seorang pria di lokasi,” ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam tabung plastik putih di saku celana tersangka.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di sekitar pondok dan menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya telepon genggam, plastik klip bening, sekop kecil dari sedotan plastik, hingga uang tunai Rp3,4 juta.

Baca Juga:   Warga Minta Pemerintah Maksimali Normalisasi Parit Petung
Foto: Satresnarkoba Polres PPU mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sabu di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam.

Selain itu, polisi juga menemukan tiga paket sabu lain yang disembunyikan di area belakang kandang ayam tidak jauh dari lokasi pondok.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,22 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Polres PPU mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.