Pemkab Kutim Cari Celah Aturan Agar Guru Honorer Tetap Mengajar

SANGATTA – Kebijakan pemerintah pusat terkait penataan guru non-ASN di sekolah negeri hingga Desember 2026 mulai memunculkan kekhawatiran di daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memastikan tidak akan tinggal diam dan mulai menyiapkan sejumlah opsi agar kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan pihaknya masih mendalami aturan tersebut sambil membuka komunikasi dengan pemerintah pusat agar ada kebijakan yang tidak merugikan sekolah maupun tenaga honorer.

“Ini yang akan kita coba dalami, apa maksudnya. Ataukah mungkin ada solusi lain dari kementerian. Mereka tidak mungkin kita keluarkan dari dunia sekolah karena mereka dibutuhkan oleh sekolah,” ujar Ardiansyah, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, keberadaan guru non-ASN hingga kini masih menjadi penopang utama di sejumlah sekolah, terutama untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar di berbagai mata pelajaran.

Karena itu, Pemkab Kutim berharap ada jalan tengah agar para guru honorer tetap dapat mengajar tanpa berbenturan dengan regulasi pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan ada solusi lain dan mereka tetap bisa mengajar dengan lebih baik lagi. Ini yang akan kita coba komunikasikan nantinya,” katanya.

Baca Juga:   Dukung Wacana Pengembangan Jalur Tengah Kubar–PPU, Kunci Konektivitas dan Pertumbuhan Kalimantan

Ardiansyah menjelaskan, selama ini pembiayaan guru honorer tidak sepenuhnya bersumber dari APBD. Sebagian kebutuhan gaji ditopang sekolah masing-masing, termasuk melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan insentif tambahan.

“Insentif tetap kita berikan kepada guru honorer. Ada juga dukungan melalui dana BOS, meskipun nilainya tidak terlalu besar,” jelasnya.

Pemkab Kutim kini mulai menyiapkan sejumlah langkah antisipasi. Salah satu opsi yang mulai dipertimbangkan adalah penerapan pola outsourcing atau kerja sama pihak ketiga, seperti yang diterapkan pada petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran.

“Ini mungkin solusi terakhir yang akan kita ambil. Karena tidak mungkin mereka akan kita keluarkan dari sekolah,” ujarnya.

Menurut Ardiansyah, persoalan utama bukan sekadar aturan administratif, melainkan kebutuhan riil sekolah terhadap tenaga pengajar. Ia menilai penghentian guru non-ASN justru berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.

“Bukan masalah mereka tidak boleh mengajar, tetapi sekolah yang butuh. Kalau mereka keluar, siapa yang mengajar anak-anak?” tegasnya.

Ia memastikan pemerintah daerah akan terus mencari formulasi terbaik agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal, terutama di tingkat SD dan SMP yang membutuhkan guru sesuai bidang mata pelajaran.

Baca Juga:   Ketua Komisi IV: Perlu Dibahas Komprehensif, Wacana Siswa Kenakan Baju Adat

“Tidak mungkin orang yang tidak punya latar belakang pendidikan disuruh mengajar. Apalagi di SD dan SMP yang sudah mengarah ke mata pelajaran tertentu,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.