SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kutai Barat menggelar rapat evaluasi kinerja bersama tim penataan penggunaan lahan, penataan investasi, dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kutai Barat, Jumat (8/5/2026).
Rapat dipimpin langsung Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutai Barat, Ali Sadikin, dan dihadiri Kepala DPM-PTSP Kutai Barat, Philip Silitonga, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat, Ery Sulastio, serta sejumlah unsur organisasi perangkat daerah teknis lainnya.
Kepala DPM-PTSP Kutai Barat, Philip Silitonga, menjelaskan luas wilayah Kabupaten Kutai Barat mencapai sekitar 20.381,59 kilometer persegi dengan jumlah pelaku usaha sebanyak 36 perusahaan.
Menurutnya, luas izin usaha perkebunan tercatat mencapai sekitar 477.257 hektare, sementara hak guna usaha (HGU) perkebunan pada 2017 berada di kisaran 190.473 hektare.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal meskipun telah masuk dalam cakupan izin usaha, sehingga diperlukan penataan ulang sebelum penerbitan izin baru dilakukan.
“Sebagai langkah awal evaluasi dan pengawasan, masing-masing OPD teknis diminta menyusun rencana kerja sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Selanjutnya, tim akan melakukan pemantauan lapangan, meninjau pelaksanaan izin usaha yang telah diterbitkan, merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan, hingga menyampaikan laporan kepada pimpinan daerah.
Sementara itu, Asisten II Setkab Kutai Barat, Ali Sadikin, mengatakan rapat evaluasi tersebut diharapkan menjadi tolok ukur dalam memperkuat promosi investasi sekaligus pengawasan perizinan di Kutai Barat ke depan.
Ia meminta seluruh peserta menyiapkan data rekapitulasi sebagai bahan evaluasi lanjutan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan laporan pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, dokumen AMDAL memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperbarui agar tetap sesuai ketentuan.
“Pengawasan perizinan berbasis risiko harus dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi sekaligus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan pemanfaatan lahan,” tegasnya.
Ali Sadikin juga menjelaskan pembentukan tim tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 800.05.570/K.369/2026 yang melibatkan sejumlah OPD teknis sebagai pembina sektor kegiatan usaha.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap pengawasan perizinan berbasis risiko dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan terarah guna mendukung iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga pemanfaatan lahan dan lingkungan secara berkelanjutan. (MK)
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S



