Bobol Warung di Pinggir Jalan Provinsi, Pria di Waru Ditangkap Polisi

PENAJAM PASER UTARA – Unit Reskrim Polsek Waru mengungkap kasus dugaan pencurian di sebuah warung di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (26) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolsek Waru Iptu Lilik Sulistiya mengatakan laporan pencurian diterima polisi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 00.05 Wita.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Waru langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Kasus pencurian itu terjadi di sebuah warung di pinggir Jalan Provinsi RT 013, Kelurahan Waru. Korban berinisial R (23), seorang wiraswasta.

Peristiwa diketahui saat korban kembali ke warung usai libur dan mendapati sejumlah barang dagangan telah berpindah posisi serta beberapa barang lainnya hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke dalam warung sekitar pukul 04.00 Wita dan mengambil sejumlah barang dagangan serta uang tunai.

Baca Juga:   Klarifikasi Soal Banjir di Sepaku, Makmur: Masih Jauh, 20 Kilometer Lagi dari IKN

Saat memeriksa lokasi, korban juga menemukan bagian dinding warung dalam kondisi rusak dan berlubang yang diduga menjadi akses masuk pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Foto: Petugas Polsek Waru saat mengamankan terduga pencurian warung di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, PPU.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV kejadian.

Kapolsek mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan Satreskrim Polres PPU untuk melengkapi proses hukum.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.