141 Warga PPU Teken Perjanjian Pemanfaatan, Reforma Agraria di Kawasan IKN Masuk Tahap Penerbitan Sertifikat

PENAJAM PASER UTARA – Program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memasuki tahap penerbitan sertifikat bagi masyarakat penerima manfaat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akses masyarakat lokal terhadap lahan di tengah meningkatnya nilai tanah akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah, Embun Sari, mengatakan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengamanatkan minimal 30 persen lahan Bank Tanah dialokasikan untuk reforma agraria. Menurut Embun, masyarakat penerima manfaat yang masuk dalam subjek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) mulai memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola.

“Alhamdulillah hilalnya sudah ada. Dalam beberapa minggu ke depan pak Kakantah dapat menerbitkan sertifikatnya. Harus didahului dengan perjanjian pemanfaatan hari ini bersama dengan notaris,” ujarnya saat penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah reforma agraria di PPU, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:   PPU Kampanyekan Cegah Karhutla Lewat Edukasi Anak dan Guru

Ia menjelaskan, skema yang diberikan saat ini berupa hak pakai agar pemanfaatan lahan tetap berada dalam pengendalian pemerintah dan tidak diperjualbelikan secara bebas.

“Kenapa hak pakai? Bahwa ini pengendali dari pemerintah. Harus dimanfaatkan lahannya, jangan dijual ke orang lain. Nanti 10 tahun dicoba nanti akan jadi hak milik tanpa catatan,” katanya.

Hingga saat ini sebanyak 141 subjek reforma agraria dari total 192 bidang tanah telah menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan.

Foto: Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN, Embun Sari, saat menghadiri penandatanganan perjanjian reforma agraria di PPU, Kamis (7/5/2026). (Robbi/MKNN)

Program reforma agraria Bank Tanah di PPU sebelumnya disebut menjadi proyek percontohan nasional. Program tersebut dinilai penting di kawasan penyangga IKN yang mengalami kenaikan harga tanah dan arus investasi dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah pusat dan daerah mendorong agar masyarakat lokal tidak kehilangan akses terhadap lahan di tengah perkembangan kawasan ibu kota baru. Lahan reforma agraria diarahkan untuk dimanfaatkan pada sektor produktif, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Selain memberikan kepastian hukum, skema tersebut juga diharapkan menjadi instrumen pengendalian agar tanah tidak beralih kepemilikan secara spekulatif. Pemerintah menargetkan status lahan dapat ditingkatkan menjadi hak milik setelah masa pemanfaatan 10 tahun dan seluruh kewajiban dipenuhi.

Baca Juga:   Sebanyak 18 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik, Sekkab PPU Minta Segera lakukan Komunikasi

Embun juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan lahan untuk kegiatan produktif guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Mohon tanahnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan bapak/ibu semua, jangan disalahgunakan,” tutup Embun.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.