PENAJAM PASER UTARA – Forum Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Penajam menyampaikan sejumlah usulan terkait infrastruktur lingkungan dan fasilitas posyandu saat audiensi dengan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor di Kantor Sekretariat Kabupaten PPU, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nicko Herlambang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhajir, Pelaksana Tugas Kepala Bappelitbang Ade Rianto Embong Bulan, serta Camat Penajam Rahmad.
Dalam pertemuan itu, forum RT menyampaikan kebutuhan sarana penunjang kegiatan masyarakat, termasuk fasilitas posyandu dan infrastruktur lingkungan yang masuk dalam Program Tangguh RT.
Mudyat mengatakan Program Tangguh RT diarahkan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat di lingkungan permukiman.
“Pemda PPU menginisiasi Program Tangguh RT ini tentunya untuk memberikan daya dukung kepada masyarakat, khususnya melalui pemenuhan sarana dan prasarana yang memang dibutuhkan langsung oleh warga, seperti penerangan jalan umum serta pemberdayaan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan pelaksanaan program harus disesuaikan dengan kebutuhan prioritas masyarakat serta dilakukan secara tertib administrasi.
Selain itu, sejumlah persoalan jalan dan irigasi yang menjadi kewenangan instansi lain juga dibahas dalam audiensi tersebut, termasuk ruas jalan yang kerap terdampak banjir.
Menurut Mudyat, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Pada prinsipnya pemerintah terbuka dan menerima seluruh masukan masyarakat, termasuk telah menjalankan fungsi koordinasi dan komunikasi kepada lintas sektor terkait yang memiliki kewenangan seperti BPJN dalam menindaklanjuti berbagai persoalan di masyarakat,” katanya.
Terkait fasilitas posyandu, ia menyebut pemenuhannya dapat dilakukan melalui koordinasi pemerintah kecamatan dan kelurahan bersama masyarakat, termasuk dengan dukungan lintas sektor.
“Untuk pemenuhan yang menjadi kewenangan Pemkab tentu bisa ditindaklanjuti melalui camat dan lurah dengan berkoordinasi langsung bersama masyarakat, termasuk sarana penunjang kegiatan posyandu yang juga dapat melibatkan lintas sektor melalui program CSR,” jelasnya.
Penyunting: Robbi Lalat




