22 Anggota DPRD Kaltim Tanda Tangani Dukungan Hak Angket

SAMARINDA — Dorongan penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur terus menguat. Perwakilan Fraksi PPP-Demokrat, Nurhadi Saputra, secara langsung menyerahkan berkas tanda tangan dukungan kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, usai Rapat Pimpinan (Rapim), Senin malam (4/5/2026).

Nurhadi menyebut dirinya dipercaya mewakili enam fraksi untuk menyerahkan dokumen dukungan tersebut. Total terdapat sekitar 22 anggota DPRD yang telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap usulan hak angket.

“Saya mewakili dari enam fraksi yang telah memberikan kepercayaan untuk menyerahkan langsung tanda tangan yang dibubuhi oleh sekitar 22 anggota DPRD,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan lintas fraksi tersebut menandakan bahwa usulan hak angket telah memenuhi syarat formal untuk diproses lebih lanjut di DPRD Kaltim.

“Pimpinan sudah menerima keinginan dari enam fraksi dan itu sudah memenuhi rangkaian syarat untuk melaksanakan hak angket,” jelasnya.

Meski demikian, Nurhadi menegaskan tahapan selanjutnya tetap harus melalui mekanisme yang berlaku, khususnya pembahasan dan penjadwalan di Badan Musyawarah (Banmus) sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Tegaskan Pokir Hasil Reses Tak Bisa Dipangkas Sepihak

“Kami tinggal menunggu jadwal lagi, nanti akan diusulkan di rapat Banmus karena ada penjadwalan bulan baru, sehingga harus ada perubahan agenda dan diparipurnakan kembali,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa keputusan akhir terkait kelanjutan hak angket tetap akan bergantung pada dinamika dan sikap politik masing-masing fraksi dalam mengikuti prosedur yang berlaku di DPRD Kaltim.

“Nanti kan ada prosedur yang harus dilalui, berjalan atau tidaknya itu kembali kepada masing-masing fraksi,” tutup Nurhadi. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.