Presiden Setujui Penguatan Kompolnas Jadi Lebih Independen

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Pertemuan tersebut berlangsung lebih dari tiga jam dan membahas arah besar reformasi institusi kepolisian ke depan.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa seluruh hasil kerja komisi sejak awal pembentukan telah dilaporkan secara menyeluruh kepada Presiden.

Proses penyusunan rekomendasi dilakukan melalui dialog dengan berbagai pihak, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga unsur internal kepolisian. Tim KPRP juga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap langsung aspirasi publik terkait reformasi Polri.

Seluruh hasil kajian dan rekomendasi tersebut dirangkum dalam 10 buku laporan yang memuat arah kebijakan reformasi kepolisian secara komprehensif.

“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly.

Ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak hanya mencakup pembenahan internal institusi, tetapi juga usulan revisi Undang-Undang Polri serta penyusunan aturan turunan untuk memperkuat implementasi reformasi.

Baca Juga:   Kuota Haji 2024 Berujung Penahanan Mantan Menag

Program reformasi ini dirancang sebagai agenda jangka menengah yang ditargetkan berjalan hingga tahun 2029.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan sejumlah arahan terhadap poin-poin rekomendasi yang disampaikan KPRP, termasuk menolak wacana pembentukan kementerian baru di bidang keamanan.

“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelas Jimly.

Selain itu, Presiden memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap menggunakan sistem yang berlaku saat ini, yakni diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ungkapnya.

Presiden juga memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang lebih kuat.

“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly.

Baca Juga:   OIKN Mantapkan Pembangunan Tahap Dua IKN, Enam Kontrak Resmi Ditandatangani

Selain itu, pemerintah juga akan memperjelas batasan jabatan bagi anggota Polri di luar institusi melalui regulasi yang lebih tegas dan terbatas.

Pertemuan ini sekaligus menjadi penutup masa tugas KPRP setelah menjalankan mandat sejak dilantik pada November 2025. Seluruh rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan strategis guna memperkuat institusi Polri yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.