BPJS Kesehatan Tinjau RSUP IKN, Rencanakan Kantor Layanan Khusus

NUSANTARA – BPJS Kesehatan berencana membangun Kantor Layanan Khusus di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk memperluas akses pelayanan bagi peserta. Rencana tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, ke sejumlah fasilitas kesehatan di Kalimantan Timur, termasuk Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) IKN, Minggu (3/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Prihati menyampaikan bahwa pembangunan kantor layanan di IKN menjadi bagian dari upaya memperkuat akses layanan dan pembiayaan kesehatan di kawasan ibu kota baru.

“Kami akan merencanakan pembangunan Kantor Layanan Khusus IKN, untuk perluasan akses layanan bagi Peserta. Saat ini operasional pelayanan tatap muka terdekat dengan Kawasan Otorita IKN dapat dilayani di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono. Ia mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan dalam mendukung penguatan layanan kesehatan di kawasan Nusantara.

“Terima kasih atas kunjungan Pak Dirut beserta rombongan dari BPJS di Ibu Kota Nusantara. Di RS Kemenkes ini, kami berharap silaturahmi tetap terjaga, termasuk dukungan layanan kesehatan ke depan bagi warga Nusantara,” tegasnya.

Baca Juga:   Upacara Khidmat dan Lancar, Kapolres PPU; Jadi Simbol Persatuan dan Semangat Warga

Selain meninjau RSUP IKN, rombongan juga mengunjungi sejumlah titik strategis di kawasan tersebut, di antaranya lokasi rencana pembangunan Kantor BPJS Kesehatan, Masjid Negara, serta Istana Negara.

Peninjauan ini memberikan gambaran langsung terkait kesiapan infrastruktur dan fasilitas publik yang terus dikembangkan di IKN sebagai pusat pemerintahan baru.

“Terkait kesan terhadap pembangunan IKN, kami memberikan apresiasi. Ini juga menjadi kebanggaan karena Indonesia sudah memiliki ibu kota yang megah, tertata rapi, termasuk fasilitas rumah sakitnya,” tutup Prihati.

Penulis: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.