Akmal Malik: Kaltim Harus Kurangi Ketergantungan Pangan dari Luar

NUSANTARA – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, menegaskan pentingnya kabupeten-kota di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membangun kemandirian pangan dalam menghadapi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya dapat melalui komunitas-komunitas masyarakat.

Hal ini penting karena saat ini Kaltim menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tentunya perlu daya kuat ketahanan dan kemandirian pangan. Agar dapat berjalan sporadis, salah satu yang dapat dilakukan yakni melalui komunitas-komunitas masyarakat.

“Saya menyampaikan pesan Bapak Menteri Dalam Negeri pentingnya membangun kemandirian pangan melalui komunitas di berbagai daerah. Kerja sama dengan OIKN. Tolong mulai membangun budaya kemandirian pangan ini di IKN,” ujar Akmal.

Maksud kemandirian pangan dinilai penting, juga untuk menekan ketergantungan Kaltim dan wilayah IKN atas suplai bahan pangan dari luar Kalimantan. Seperti antara lain dari Jawa dan Sulawesi.

Sekadar diketahui, upaya memperkuat ketahanan pangan di wilayah IKN terus dilakukan melalui sejumlah terobosan dan koordinasi lintas lembaga. Direktorat Ketahanan Pangan Otorita IKN juga telah menggelar pertemuan koordinasi dan diskusi strategis, guna menyelaraskan program serta mengidentifikasi potensi pengembangan sektor pertanian di kawasan IKN dengan Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kaltim.

Baca Juga:   Angela Idang Belawan: TKA Jadi Dasar Evaluasi Objektif Mutu Pendidikan

Sejumlah langkah strategis disiapkan, antara lain penguatan pendampingan wilayah IKN oleh BRMP Kaltim maupun penyuluh pertanian setempat. Pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas petani serta memastikan adopsi teknologi pertanian berjalan optimal.

Selain itu, dukungan perbenihan menjadi salah satu prioritas, khususnya di wilayah Samboja yang dinilai memiliki potensi besar sebagai sentra pengembangan pertanian penyangga IKN.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.