Jubir Hak Angket Akui Proses Politik di DPRD Kaltim Masih Panjang

SAMARINDA — Wacana penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski desakan publik terus menguat, proses politik di internal dewan disebut masih berjalan panjang dan penuh pertimbangan.

Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa mekanisme pengajuan hak angket harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis malam (30/4/2026).

“Untuk sesuatu yang baik tentu harus disikapi dengan aturan yang berlaku. Kalau kita belajar dari pengalaman, hak angket dan interpelasi itu prosesnya panjang, karena melibatkan partai-partai politik,” ujar Subandi.

Ia mengakui dinamika internal antarfraksi menjadi salah satu faktor utama yang membuat langkah penggunaan hak angket belum menemukan titik terang.

Menurutnya, komunikasi politik antarpartai masih terus berlangsung dan hingga kini belum mengerucut pada satu sikap bersama.

Subandi menjelaskan, secara aturan syarat pengajuan hak angket sebenarnya tidak rumit. Minimal usulan tersebut harus didukung 10 anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

Baca Juga:   Isran Noor Hadiri Sidang DBON, Tegaskan Program untuk Pembinaan Atlet

“Kalau melihat bunyi aturan, sebenarnya sederhana. Tapi sampai hari ini belum ada partai atau fraksi yang menjadi inisiator,” tegasnya.

Kondisi itu membuat DPRD Kaltim belum dapat melangkah ke tahapan berikutnya. Dalam rapat Banmus yang digelar malam itu, pembahasan juga belum berjalan maksimal karena belum dihadiri seluruh unsur alat kelengkapan dewan (AKD).

Subandi menyebut rapat lanjutan akan kembali digelar pada 4 Mei 2026 melalui forum rapat pimpinan (Rapim) dengan melibatkan unsur yang lebih luas.

“Nanti akan kita bahas lebih dalam lagi di tanggal 4 Mei. Karena malam ini yang hadir hanya Banmus, sementara banyak ketua-ketua AKD yang masih di luar kota. Kita butuh masukan dari semua pihak,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan terkait penggunaan hak angket tidak hanya menyangkut syarat administratif, tetapi juga membutuhkan pertimbangan politik yang matang di internal DPRD.

Dengan situasi tersebut, publik masih harus menunggu arah sikap DPRD Kaltim dalam menentukan apakah hak angket benar-benar akan digulirkan atau kembali tertahan dalam komunikasi politik antarfraksi. (MK)

Baca Juga:   Insiden Infus Balita di Samarinda Masuk Kategori Kejadian Tak Diinginkan

Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.