Penajam Paser Utara – Kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diperkirakan mencapai hingga 2.000 titik. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemenuhannya belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Kepala Dinas Perhubungan PPU, Agus Dahlan, mengatakan kewenangan pengelolaan PJU terbagi berdasarkan jenis wilayah. Untuk jalan kabupaten menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, sedangkan kawasan perumahan dan permukiman ditangani Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
“Kalau di jalan kabupaten itu kewenangan Dishub, sementara di perumahan dan perkampungan menjadi kewenangan Perkim,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menyebut, pemerintah daerah telah mengusulkan sekitar 100 titik PJU melalui skema bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Usulan tersebut difokuskan pada wilayah yang masih minim penerangan.
Beberapa lokasi prioritas meliputi wilayah pesisir, jalur utama kabupaten, serta kawasan Sotek yang dinilai masih memiliki banyak titik gelap.
Meski demikian, jumlah tersebut dinilai belum mampu menutup kebutuhan riil di lapangan. Data sementara menunjukkan kebutuhan PJU mencapai sekitar 1.500 titik, dan berpotensi meningkat setelah dilakukan survei lanjutan.
“Setelah survei lanjutan, kemungkinan kebutuhan bisa bertambah hingga sekitar 2.000 titik,” jelasnya.
Agus mengakui, kondisi fiskal daerah yang terbatas menjadi kendala utama dalam pemenuhan kebutuhan tersebut. Anggaran yang tersedia tidak hanya digunakan untuk pembangunan PJU baru, tetapi juga untuk pemeliharaan lampu yang sudah terpasang.
Menurutnya, keterbatasan penerangan jalan berdampak pada keselamatan pengguna jalan serta aktivitas masyarakat, terutama di wilayah yang masih minim pencahayaan.
Pemerintah daerah berharap adanya dukungan dari pemerintah provinsi agar pemenuhan PJU dapat dilakukan secara bertahap.
“Kami juga tetap melakukan perawatan terhadap PJU yang sudah terpasang, namun kami berharap kebutuhan penerangan ini dapat tercover secara bertahap,” tutupnya.
Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat



