BBM Subsidi Disalahgunakan, Pelaku Ditangkap Saat Angkut Jerigen

TENGGARONG — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang perempuan berinisial B (50) diamankan polisi setelah kedapatan membawa puluhan liter Pertalite yang diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.

Pengungkapan terjadi di Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Jumat (17/4/2026) malam. Polisi menghentikan kendaraan yang melaju mencurigakan di jalan poros Jonggon.

Saat diperiksa, petugas menemukan 10 jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite di dalam mobil tersebut. Masing-masing jerigen berkapasitas sekitar 35 liter.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku BBM tersebut dibeli dari SPBU di wilayah Jahab, kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“BBM tersebut rencananya dijual dengan harga Rp12.500 per liter,” ungkap pelaku.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, pembelian BBM dilakukan dalam jumlah besar dengan total nilai mencapai Rp3,5 juta.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan serta sejumlah peralatan seperti selang, corong, dan alat pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Baca Juga:   Proyek Jalan Perbatasan Dikawal DPRD Hingga Tuntas

Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Migas terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (MK)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.