spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemdes Sebakung Jaya Siap Beri Sanksi Tegas pada Staf yang Terlibat Kasus Narkoba

PPU – Pemerintah Desa (Pemdes) Sebakung Jaya akan mengambil sikap tegas pada salah satu stafnya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sanksi terberat yakni diberhentikan menanti jikan benar yang bersangkutan terbukti bersalah.

Seperti diketahui, Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika d wilayah Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kamis (9/3/2023) lalu. Kepala Desa Sebakung Jaya, Sajidin ta membenarkan bahwa salah satu dari dua tersangka diduga pemakai narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan pegawai honor di pemdesnya.

“Saat ini kasus itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian,” ucapnya, Selasa (14/3/2023).

Diungkapkan salah satu tersangka tersebut bergabung menjadi pegawai honorer sejak 2019 lalu pada masa kepemimpinan kepala desa periode sebelumnya, Muharis. Posisi pekerjaannya ialah sebagai staff caraka.

Yaitu jabatan fungsional yang memiliki tugas untuk mencatat, mengirimkan, hingga mengadministrasi bukti pengiriman dokumen ataupun surat. “Dia bekerja dari tahun 2019 periode Bapak Muharis. Dia staff caraka,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, melalui Saresnarkoba Polres PPU mengamankan dua orang yaitu Yaitu Sy (27) dan AH (20) di sebuah rumah kosong di RT 007 Desa Sebakung Jaya. Di tangan mereka didapati satu paket sabu-sabu seberat 0,41 gram.

Baca Juga:   Satpol PP PPU Lakukan Monitoring Aset Pemkab di Terminal dan Balai Benih Ikan

Melalui pemeriksaan lebih lanjut, keduanya sementara ini hanya diduga sebagai pengguna. Pihaknya juga masih menelusuri lebih lanjut asal kedua tersangka mendapatkan narkotika tersebut. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Sajidin menuturkan hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah atas pada yang bersangkutan. Dirinya masih menunggu hasil putusan terhadap pegawai honor tersebut. Jika terbukti bersalah.

“Kami masih menunggu proses peradilan dan praduka tidak bersalah. Jika terbukti bersalah maka bisa di berhentikan,” tutupnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER