Perumda Jelaskan Skema Tarif Progresif Air Bersih

BONTANG — Perumda Tirta Taman Bontang menyarankan masyarakat untuk menambah sambungan meteran air sebagai solusi menekan lonjakan tagihan yang kerap terjadi.

Direktur Perumda Tirta Taman, Suramin, menegaskan bahwa penggunaan sambungan air harus sesuai ketentuan agar tarif tetap dalam kategori rumah tangga.

Ia menjelaskan, idealnya satu sambungan rumah hanya digunakan oleh satu keluarga dengan jumlah maksimal empat orang. Dengan penggunaan tersebut, konsumsi air rata-rata berada di kisaran 10 meter kubik per bulan.

“Kalau digunakan lebih dari satu kepala keluarga, pemakaian akan meningkat. Apalagi jika melebihi 30 meter kubik, otomatis masuk golongan usaha dengan tarif lebih tinggi,” jelasnya, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, aturan tersebut diterapkan agar subsidi air dari pemerintah dapat tepat sasaran. Penggunaan satu meteran untuk beberapa kepala keluarga justru menyebabkan beban biaya meningkat karena melampaui batas subsidi.

“Aturannya satu meteran untuk satu keluarga. Kalau lebih dari satu dan pemakaian di atas 30 meter kubik, otomatis masuk golongan usaha,” tegasnya.

Sebagai solusi, masyarakat disarankan untuk memasang meteran baru di masing-masing rumah. Langkah ini dinilai efektif untuk mengontrol penggunaan air sekaligus menekan lonjakan tagihan.

Baca Juga:   Edarkan Pil LL, Pria di Tanjung Laut Indah Diciduk Satresnarkoba Polres Bontang

Suramin menambahkan, biaya pemasangan baru berkisar Rp2,3 juta dengan uang muka Rp500 ribu. Sisa pembayaran dapat dicicil hingga satu tahun.

“Syaratnya tidak rumit dan bisa dicicil sampai akhir tahun,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa pemerintah turun langsung untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Kehadiran kami untuk mengetahui langsung penyebab lonjakan tagihan dan mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan keluhan, baik kepada pemerintah maupun Perumda Tirta Taman.

“Silakan sampaikan keluhan. Kami hadir untuk memastikan dan memberikan solusi terbaik,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.