Respons Keluhan Warga Sepaku, Otorita IKN Tertibkan Lapo Tuak Ilegal di Nusantara

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tak main-main soal ketentraman dan ketertiban di wilayah penyangga Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Terlebih, didasari informasi masyarakat secara langsung. Sabtu (11/4/2026) sore, Kedeputian Pengendalian Pembangunan, turun langsung melakukan penertiban warung Lapo Tuak illegal di RT 22 Dusun Semoga Jaya (Patok 52) Desa Suka Raja.

Ihwal keberadaan aktivitas lapo tuak tersebut ramai disampaikan warga setempat. Salah seorang warga mengatakan, beberapa bulan lalu, tempat ini sempat dilakukan penertiban oleh Satpol Pamong Praja Provinsi dalam operasi serentak di Penajam Paser Utara, termasuk Kecamatan Sepaku. Namun rupanya bandel. Beberapa waktu setelahnya aktivitasnya kembali berjalan meski agak tertutup.

“Meresahkan sekali. Suara musik terdengar sampai malam. Ada minuman keras juga,” tutur warga yang minta identitasnya tak dituliskan. Beberapa ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah tersebut juga menyampaikan hal senada dan mensinyalir terdapat aktivitas lebih dari sekadar minuman keras dan musik.

Dalam waktu singkat, Otorita merespon dan mengambil tindakan persuasive namun tegas. Meminta pemilik atau pengelola lapo untuk segera membongkar sendiri tempat usahanya sebelum diratakan dengan eksavator oleh petugas dalam komando Otorita.

Baca Juga:   Masa Karantina, Porsi Latihan Paskibraka PPU Mulai Ditingkatkan

Deputi Pengendalian Pembangunan (PP) OIKN, Thomas Umbu Pati membenarkan kegiatan penertiban sore tadi. “Benar, terkait operasional lapo tuak itu tim kami tadi turun ke lokasi itu. Kita (Otorita) tidak main-main ya. Kita sudah lakukan itu beberapa waktu lalu (penertiban lapo tuak dan besi tua). Kita minta hal-hal yang tidak tertib segera ditertibkan,” terang Deputi, kepada Media Kaltim, Sabtu (11/4/2026) malam.

Secara tegas, Deputi Thomas mengatakan, Otorita tidak memberi toleransi terhadap kegiatan yang menganggu ketertiban di kawasan IKN. “Kita sudah lakukan itu. Jadi kalau ada lagi yang masih main-main kami tidak segan mengambil tindakan. Lapo tuak yang tadi sore, kami minta pengelola atau pemilik membongkar sendiri. Segera!. Tapi kalau main-main, kami yang turun (membongkar paksa),” tegasnya.

Seperti diketahui, Otorita IKN melalui Kedeputian Pengendalian Pembangunan menggelar operasi gabungan yang melibatkan unsur Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara, pada  15 Januari 2026 lalu.

Operasi penertiban menyasar 39 lokasi jual beli besi tua serta 18 warung Lapo Tuak ilegal. Tindakan ini merupakan respons atas kompleksitas masalah yang mulai marak di wilayah penyangga Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Ketegasan Otorita IKN didasari akumulasi banyaknya laporan masyarakat.

Baca Juga:   Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata, Pj Bupati PPU Makmur Marbun Terima Penghargaan Apresiasi dari Kompas Media Group

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.