Disdukcapil PPU Gandeng Pengadilan dan Kemenag, Pangkas Birokrasi Adminduk

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjalin kerja sama lintas instansi untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan administrasi kependudukan (adminduk). Sinergi ini melibatkan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama Kabupaten PPU.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, yang kemudian diserahkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Waluyo, kepada para pihak terkait.

Waluyo menjelaskan, kolaborasi ini bertujuan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan yang berkaitan dengan proses hukum dan keagamaan.

“Kerja sama ini dilakukan dalam rangka mempermudah pelayanan adminduk. Melalui MoU ini, kami bersinergi dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kementerian Agama agar masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi,” kata Waluyo, kemarin.

Ia menambahkan, nota kesepakatan tersebut mencakup pelayanan terpadu data kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk pelayanan kesehatan bagi calon pengantin.

Dalam perjanjian itu, objek kerja sama meliputi integrasi layanan lintas sektor, mulai dari Disdukcapil, lembaga peradilan, hingga Kementerian Agama. Integrasi ini diharapkan mampu memangkas alur birokrasi yang selama ini dinilai cukup panjang oleh masyarakat.

Baca Juga:   Turnamen STN WKP Babulu Cup 1, Sarana Silaturahmi Pemerintah dan Perusahaan di PPU

Pada Pasal 4 nota kesepakatan, ruang lingkup kerja sama mencakup pelayanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil, pelayanan dan pelaksanaan persidangan di pengadilan, pelaksanaan serta pencatatan pernikahan, hingga penyelenggaraan layanan kesehatan bagi calon pengantin di fasilitas kesehatan dasar.

Selain itu, kerja sama juga mencakup pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan serta bidang lain yang disepakati oleh para pihak.

“Melalui sinergi lintas instansi ini, Pemkab PPU berharap pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan semakin optimal, sekaligus memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam mengakses layanan yang cepat, terintegrasi, dan efisien,” tutup Waluyo.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.