Harga Cabai di Sepaku Tembus Rp200 Ribu Pasca Lebaran, Tomat dan Bawang Merah Ikut Naik

Penajam Paser Utara – Pasca Lebaran Maret lalu, harga cabai di delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni di Kecamatan Sepaku, masih juga terasa “pedas” alias masih mahal meski ada turun sampai Rp90 ribu.

Jika saat Lebaran harga cabai sempat menyentuh Rp200 ribu per kilogram (kg), kini memasuki pekan kedua April turun menjadi sekitar Rp110 ribu per kg.

Namun, penurunan harga cabai tidak diikuti komoditas lain. Harga tomat dan bawang merah justru mengalami kenaikan. Tomat yang sebelumnya dijual Rp15 ribu per kg kini naik menjadi Rp32 ribu hingga Rp35 ribu. Sementara bawang merah meningkat dari Rp20 ribu menjadi Rp32 ribu per kg.

Salah satu pedagang di Pasar Segar Sepaku, Eko, mengatakan kenaikan harga tomat dan bawang merah terjadi secara bertahap.

“Tomat yang mahal, sama bawang merah sekarang. Kalau cabai Lebaran Rp200 ribu, tapi sehari saja habis itu turun terus,” ucapnya, Selasa (7/4/2026).

Acil Imah, pedagang di Pasar Segar Sepaku juga senada. “Cabai masih mahal, Om. Sayuran sebagian malah sudah naik harganya,” sebutnya.

Selain itu, komoditas jahe juga mengalami lonjakan harga cukup signifikan. Dari sebelumnya sekitar Rp35 ribu hingga Rp36 ribu per kg, kini naik hingga Rp65 ribu per kg.

Baca Juga:   Rayakan HUT Ke-25, DWP PPU Gelar Beragam Kegiatan Sosial dan Pendidikan

Kenaikan ini turut dirasakan pelaku usaha kecil, seperti pedagang angkringan di Sepaku. Mereka mengeluhkan naiknya harga jahe yang menjadi bahan utama minuman seperti jahe hangat dan Susu Telur Madu Jahe (STMJ).

Meski demikian, para pedagang masih menahan kenaikan harga jual karena harga bahan pokok dinilai masih fluktuatif.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.