Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak percepatan penyelesaian hak-hak warga terdampak pembangunan proyek strategis nasional di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya pembangunan Tol 6A dan Jalan Hankam Lingkar Sepaku.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Rupatama Polda Kalimantan Timur, Balikpapan, Selasa (7/4/2026).
Rapat dipimpin Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul dan dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, serta unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut, Abdul Waris menegaskan bahwa Pemkab PPU telah menuntaskan proses revisi areal kerja PT IHM yang menjadi dasar penyelesaian lahan masyarakat.
“Pemkab PPU telah tuntas mengajukan revisi areal kerja PT IHM, dan itu terbukti dengan terbitnya SK Menhut Nomor 94 Tahun 2026,” tegasnya.
Ia menjelaskan, lahan seluas 1.237 hektare berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) kini telah resmi keluar dari konsesi perusahaan, sehingga membuka ruang penyelesaian hak masyarakat secara menyeluruh.
“Lahan seluas 1.237 hektare APL sudah resmi keluar dari konsesi PT IHM. Artinya, hak warga di atas lahan tersebut harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Wabup juga menekankan pentingnya pembaruan data kepemilikan lahan agar proses verifikasi tidak lagi mengacu pada data lama milik perusahaan, melainkan menggunakan data terbaru.
“Kami meminta validasi ulang berdasarkan data terkini tahun 2026, bukan menggunakan data usang milik perusahaan,” tambahnya.
Menurutnya, keakuratan data menjadi kunci untuk mencegah potensi konflik serta memastikan proses ganti rugi berjalan adil dan transparan.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan proyek strategis nasional tidak mengabaikan hak masyarakat yang terdampak.
Rapat ini diharapkan menghasilkan langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian persoalan lahan, sehingga pembangunan infrastruktur di kawasan IKN dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak masyarakat.
“Jangan sampai ada warga yang dirugikan akibat proyek strategis nasional ini. Mereka adalah pemilik hak yang sah, dan harus kita lindungi,” pungkasnya.
Penyunting: Robbi Lalat



