Disdukcapil PPU Pastikan Layanan Adminduk Menjangkau Warga Rentan

Penajam Paser Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan layanan jemput bola dengan mendatangi rumah warga lansia sakit kronis di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, untuk perekaman e-KTP, Senin (6/4/2026).

Layanan tersebut diberikan kepada Hasibah, warga Desa Sesulu, yang tidak dapat datang ke kantor Disdukcapil karena kondisi kesehatan dan usia lanjut.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan pelayanan jemput bola merupakan upaya memastikan seluruh warga tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan.

“Kami datang langsung ke rumah yang bersangkutan karena Saudari Hasibah dalam kondisi sakit kronis dan sudah lansia, sehingga tidak memungkinkan melakukan perekaman di kantor,” ujar Waluyo, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Kepala Desa Sesulu terkait kebutuhan perekaman e-KTP bagi warganya.

“Begitu kami menerima permohonan dari pihak desa, tim langsung kami jadwalkan untuk turun ke lapangan. Ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, layanan jemput bola akan terus dilakukan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, serta warga yang sakit dan tidak dapat mengakses layanan secara langsung.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Dorong Pembangunan Kantor Ramah Gender dan Inklusif

Selain itu, Disdukcapil PPU mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan jika terdapat warga yang membutuhkan layanan serupa.

“Melalui layanan jemput bola ini, Disdukcapil PPU menargetkan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai dasar mengakses berbagai layanan publik,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.