Pemanfaatan Gedung Eks PN Penajam Tunggu Persetujuan Pusat, Pemkab PPU Tegaskan Bukan Aset Milik Daerah

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bangunan eks Gedung Pengadilan Negeri Penajam di Nenang KM 4 bukan milik daerah, melainkan aset Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, untuk meluruskan polemik yang berkembang di masyarakat terkait status kepemilikan gedung tersebut.

“Gedung itu bukan aset milik Pemerintah PPU, melainkan milik Kementerian Hukum yang saat itu digunakan oleh Pengadilan Negeri Penajam. Pemerintah daerah hanya membantu renovasi melalui hibah barang dan bangunan,” jelasnya, Senin (6/4/2026).

Muhajir menjelaskan, keterlibatan Pemkab PPU sebelumnya hanya sebatas memberikan bantuan hibah berupa pembangunan fisik, bukan sebagai pemilik aset.

Ia mengungkapkan, sempat ada rencana pemanfaatan gedung tersebut oleh pemerintah daerah melalui skema pinjam pakai. Rencana itu berkaitan dengan kontribusi Pemkab PPU yang pernah menghibahkan lahan untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan.

Dalam prosesnya, sempat muncul wacana mekanisme tukar guling antara lahan hibah pemerintah daerah dengan pemanfaatan gedung eks Pengadilan Negeri Penajam. Namun, ia menegaskan bahwa konsep tersebut bukan pengalihan kepemilikan.

Baca Juga:   Perubahan Aturan BPJS Dinilai Justru Memperumit Akses Kesehatan Masyarakat

“Konsep tukar guling yang dibahas waktu itu sifatnya pinjam pakai, bukan pengalihan aset. Jadi kepemilikan tetap berada di kementerian,” ujarnya.


Foto; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir. (Deddy/MKNN)

Muhajir menambahkan, upaya koordinasi dengan pihak kementerian sempat dilakukan pada masa Penjabat (Pj) Bupati PPU sebelumnya. Namun hingga kini, rencana pemanfaatan gedung tersebut belum memiliki tindak lanjut.

“Memang agak rumit proses pinjam pakai jika aset tersebut milik kementerian. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut kembali,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemkab PPU saat ini tengah menyusun perencanaan kebutuhan gedung perkantoran, khususnya bagi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memiliki fasilitas permanen. Gedung eks Pengadilan Negeri Penajam sempat menjadi salah satu opsi untuk mendukung kebutuhan tersebut. Namun, Muhajir kembali menegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Pemkab PPU memastikan status kepemilikan gedung tetap berada di pemerintah pusat, sementara opsi pemanfaatan oleh daerah masih bergantung pada persetujuan dan mekanisme administrasi dari kementerian terkait.

“Saya tegaskan kembali bahwa gedung di Nenang itu bukan milik Pemerintah Kabupaten PPU,” tutupnya.

Baca Juga:   Pastikan Stabilitas Harga Pasar, Pemkab PPU Gelar Rapat Strategis TPID

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.