Kecelakaan di Jalan Sultan Syahrir, Korban Meninggal di Rumah Sakit

BONTANG — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (6/4/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Tim TRC Indonesian Escorting Ambulance (IEA) Bontang yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal dan evakuasi korban.

Korban diketahui merupakan seorang pria berusia sekitar 18–19 tahun, warga Tanjung Laut. Ia mengalami luka berat, di antaranya patah tulang lengan atas kiri (fraktur humerus) serta pendarahan hebat di bagian kepala.

“Untuk usianya sekitar 18–19 tahun,” ujar Hendra, relawan IEA Bontang.

Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans PSC 119 menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Amalia. Selama perjalanan, kondisi korban dilaporkan kritis.

Korban sempat mengalami sesak napas dan harus diberikan bantuan oksigen. Bahkan, ia sempat kehilangan kesadaran dua kali sebelum tiba di rumah sakit.

Namun, meskipun telah mendapatkan penanganan cepat, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga:   Regulasi Belum Turun, THR ASN Bontang Masih Ditunggu

Sementara itu, kondisi sepeda motor Honda yang dikendarai korban mengalami kerusakan parah di bagian depan. Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Polres untuk keperluan penyelidikan.

Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan tunggal tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang di lokasi kejadian.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam berkendara, terutama pada jam rawan di dini hari. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.