Sempadan Sungai Diatur Ketat, Pemukiman di Bantaran Mulai Ditertibkan

SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda terus mendorong penataan kawasan bantaran sungai melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang menitikberatkan pada pengaturan sempadan sungai sebagai langkah strategis menekan risiko banjir.

Kegiatan Sosperda kali ini digelar di Jalan Gerilya RT 31, Solong Bendang Raya, Sungai Pinang, dengan menghadirkan Anggota DPRD Samarinda dari Fraksi Golkar, Arie Wibowo.

Dalam pemaparannya, Arie menegaskan bahwa penetapan garis sempadan sungai menjadi poin utama dalam regulasi tersebut. Garis ini berfungsi sebagai batas aman antara badan sungai dan aktivitas permukiman warga.

“Bangunan baru tidak boleh lagi berdiri di kawasan sempadan sungai. Ini sudah menjadi ketentuan yang tegas,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Selain itu, aturan juga melarang aktivitas yang berpotensi merusak fungsi sungai, seperti membuang sampah sembarangan hingga mengubah fungsi kawasan yang seharusnya menjadi ruang terbuka.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif hingga penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Dari sisi tata ruang, kawasan sempadan sungai diarahkan menjadi ruang terbuka hijau dengan pembatasan ketat terhadap pembangunan. Koefisien dasar bangunan (KDB) dibatasi maksimal 10 persen, sementara ruang hijau tetap menjadi komponen dominan.

Baca Juga:   Aus Hidayat Nur: Belum Ada Kesepakatan Soal Pilkada Lewat DPRD

Arie menegaskan bahwa fungsi sempadan sungai tidak hanya sebagai pembatas wilayah, tetapi juga sebagai pengendali banjir, pelindung lingkungan, serta jalur inspeksi sungai.

“Penataan ini bagian penting dari strategi pengendalian banjir kota. Kalau fungsi sungai kembali optimal, risiko banjir bisa ditekan,” jelasnya.

Melalui perda tersebut, pemerintah juga membuka peluang penataan ulang kawasan, termasuk normalisasi sungai dan kemungkinan relokasi warga yang berada di zona terlarang.

Pengawasan implementasi aturan akan dilakukan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait, dengan dukungan pembiayaan dari APBD maupun program pemerintah pusat.

Arie juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keberhasilan kebijakan tersebut.

“Kunci keberhasilan ada pada kesadaran bersama. Ini bukan hanya aturan, tapi upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan bebas banjir,” pungkasnya.

Selain menyampaikan materi Sosperda, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi dan diskusi dengan warga terkait berbagai persoalan lingkungan di sekitar permukiman. (MK)

Penulis: Dhi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.