PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Penajam Paser Utara (PPU) menggiatkan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Kali ini giat penertiban dilakukan terhadap pedagang di area RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU yang masuk dalam kawasan tertib.
Penertiban ini melibatkan Regu VII Satpol-PP PPU. Dipimpin oleh Komandan Regu (Danru) VII Muhammad Jali menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar di Kilometer 9 Nipah-Nipah.
“Kegiatan ini dilaksanakan agar para PKL tidak lagi berjualan di badan jalan ataupun diatas trotoar. Ini demi terciptanya kenyamanan pengguna jalan dan demi menegakkan ketertiban umum,” ungkap Kasi Pengawalan dan Penjagaan di Satpol-PP PPU, Nasrullah Nasaruddin, Rabu (8/3/2023).
Tindakan yang diambil atas pelanggaran ini hanya memberikan teguran lisan kepada para PKL. Pihaknya memang lebih mengedepankan pendekatan humanis serta memberikan edukasi terhadap para pedagang.
“Kami tidak mengusir mereka, Kami hanya mengarahkan mereka untuk tidak berjualan di badan jalan atau trotoar. Karena bukan hanya melanggar hukum akan tetapi juga mengganggu pengguna jalan,” jelasnya.
Meski begitu, Nasrullah mengungkapkan tindakan lebih tegas ke depan bakal dilakukan. Bila para PKL masih berjualan di area yang dilarang tersebut.
Ia berharap agar masyarakat secara luas serta para PKL dapat bekerjasama untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi semua pihak khususnya para pejalan kaki. Serta bersama-sama mendukung program pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan indah di PPU.
“Yang kami lakukan hanya teguran lisan, tapi jika para pedagang masih tidak mendengarkan teguran ini, maka Kami dari Satpol-PP akan bertindak tegas. Kamipun sudah memberikan solusi serta saling menyepakati untuk berdagang di belakang halte yang letaknya tidak terlalu jauh dari bahu jalan,” tutupnya. (NRD/SBK)