DPRD Kaltim Tekankan Substansi Pokir Harus Tetap Dijaga

SAMARINDA – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Salehuddin, menyoroti belum solidnya kesepakatan internal dewan terkait pembahasan kamus pokok-pokok pikiran (pokir), meski dokumen tersebut telah diserahkan kepada gubernur.

Menurutnya, sebanyak 161 usulan pokir yang didorong DPRD merupakan representasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota dewan. Karena itu, substansi usulan tersebut tidak boleh hilang dalam proses sinkronisasi dengan pemerintah provinsi.

“161 itu sebenarnya mewakili aspirasi masyarakat. Tetapi memang belum secara detail diakomodir oleh pemerintah provinsi,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pimpinan DPRD masih terus melakukan komunikasi politik dengan pihak eksekutif guna memastikan usulan yang telah dirumuskan tetap mendapat ruang dalam penyusunan kebijakan daerah.

Meski membuka kemungkinan adanya pengurangan jumlah usulan, Salehuddin menegaskan bahwa yang terpenting adalah substansi kebutuhan masyarakat tetap terjaga.

“Kalau pun nanti diperas jumlahnya, silakan saja, sepanjang tidak menafikan aspirasi masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi antara hasil reses dengan kebijakan yang dihasilkan. Jangan sampai aspirasi yang telah disampaikan kepada masyarakat justru tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam perencanaan pemerintah.

Baca Juga:   Rudy Mas’ud Optimistis Stadion Segiri Siap Sambut Kompetisi Asia

“Jangan sampai kita sampaikan saat reses, tapi akhirnya tidak bisa diakomodir. Itu harus dikomunikasikan secara jelas,” tegasnya.

Di sisi lain, Salehuddin memahami bahwa pemerintah provinsi memiliki keterbatasan fiskal serta kewajiban memenuhi belanja prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hibah, dan standar pelayanan minimal.

Karena itu, ia menilai diperlukan keseimbangan antara perjuangan aspirasi masyarakat dengan kemampuan anggaran serta kewenangan pemerintah provinsi.

“DPRD harus tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat, tetapi juga tidak boleh mengabaikan kemampuan anggaran dan prioritas eksekutif,” ujarnya.

Ia berharap dalam waktu dekat komunikasi antara DPRD dan pemerintah provinsi dapat menghasilkan formulasi yang jelas, sehingga pokir yang telah diserahkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar masuk dalam prioritas pembangunan daerah. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.