LKPD Diserahkan ke BPK, Mahulu Percaya Diri Raih WTP

UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu, Angela Idang Belawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu atas kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan usai penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa (31/3/2026).

Bupati menegaskan optimismenya bahwa Pemkab Mahulu mampu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagaimana capaian pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kita sangat optimistis dapat kembali meraih opini WTP. Seluruh jajaran telah bekerja dengan baik, sehingga tidak ada alasan untuk pesimis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penyusunan laporan keuangan berjalan lancar berkat kerja sama yang solid dari seluruh OPD. Meskipun terdapat kendala kecil, hal tersebut dinilai masih dalam batas wajar dan dapat diatasi dengan baik.

“Sejauh ini tidak terdapat kendala yang berarti. Memang ada kendala kecil, namun masih bisa diatasi karena seluruh OPD sangat kooperatif,” katanya.

Baca Juga:   Hudi Gantikan Ilham Pimpin Lapas Samarinda

Menurutnya, komitmen terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci utama dalam mempertahankan capaian opini WTP.

Selain itu, sinergi antar perangkat daerah juga dinilai berperan penting dalam memastikan kualitas laporan keuangan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Penyerahan LKPD ini menjadi tahapan awal dalam proses audit yang akan dilakukan oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025.

Pemkab Mahakam Ulu berharap hasil audit nantinya dapat kembali menunjukkan kualitas pengelolaan keuangan yang baik serta mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel. (MK)

Pewarta : Ichal
Editor : Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.