Vaksin Meningitis dan Polio Jadi Syarat Wajib Calon Haji

PASER – Sebanyak 355 calon haji asal Kabupaten Paser menjalani vaksinasi meningitis dan poliomielitis sebagai bagian dari persiapan keberangkatan ibadah haji tahun 2026.

Vaksinasi ini dilakukan guna menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) sekaligus mencegah penularan penyakit menular selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Kepala Kantor Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Abdurrahman, menyebutkan total calon haji asal Paser tahun ini mencapai 547 orang yang terbagi dalam tiga kelompok terbang (kloter).

“Kloter pertama sebanyak 355 orang, gelombang kedua 34 orang, dan gelombang ketiga 157 orang,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Untuk tahap awal, vaksinasi difokuskan pada kloter pertama yang akan diberangkatkan lebih dahulu. Kegiatan vaksinasi dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan selama dua hari, mulai 1 hingga 2 April 2026 di Kantor PHU.

Abdurrahman menjelaskan, kloter pertama dijadwalkan akan masuk embarkasi Balikpapan pada 29 April mendatang.

“Ini persiapan bagi calon haji kloter pertama yang akan masuk embarkasi Balikpapan pada 29 April,” katanya.

Ia menegaskan bahwa vaksinasi merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon jemaah haji sebelum keberangkatan. Langkah ini penting untuk menjaga kesehatan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Baca Juga:   Pembangunan Jalan TMMD di Linggang Amer Dipantau Langsung Dansatgas

Meski telah mendapatkan vaksin, Abdurrahman tetap mengingatkan agar jemaah menjaga kondisi fisik. Hal ini mengingat padatnya aktivitas ibadah serta kondisi cuaca ekstrem di Mekkah yang dipenuhi jutaan jemaah dari berbagai negara.

“Kesehatan adalah hal utama demi kelancaran ibadah haji,” tegasnya.

Dengan pelaksanaan vaksinasi ini, diharapkan seluruh jemaah haji asal Paser dapat menjalankan ibadah dengan aman, sehat, dan lancar tanpa kendala kesehatan yang berarti. (MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.