Sekolah Terbakar, Anggaran Akan Digeser Demi Pendidikan

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda bergerak cepat merespons kebakaran yang menghanguskan sebagian bangunan SMP Negeri 2 Samarinda. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pembangunan kembali ruang kelas yang terdampak masuk kategori darurat dan tidak bisa ditunda.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan lagi sekadar prioritas pembangunan, melainkan kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani.

“Bukan lagi prioritas, tapi amat sangat mendesak. Dalam keadaan darurat seperti ini, fasilitas kegiatan mendesak sudah memenuhi syarat untuk kita jalankan segera,” tegasnya.

Foto: Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancarai. (Dimas/Media Kaltim)

Terkait pendanaan, Pemkot akan segera berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan penyesuaian anggaran. Sejumlah pos non-vital direncanakan akan digeser guna memastikan percepatan pembangunan kembali fasilitas pendidikan tersebut.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, dengan menempatkan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas utama pelayanan publik.

Selain fokus pada pembangunan fisik, Andi Harun memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan tanpa gangguan. Ia menyebut beberapa skema darurat tengah disiapkan dan akan diputuskan melalui rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan.

Baca Juga:   Desain Unik Masjid Ash Shobirin Disiapkan Jadi Landmark Religi

Beberapa opsi yang dipertimbangkan antara lain penerapan sistem shift menggunakan ruang kelas yang masih tersedia, peminjaman gedung milik instansi atau sekolah lain, hingga penyewaan fasilitas sementara yang layak digunakan untuk kegiatan belajar.

“Yang pasti, kegiatan belajar mengajar tidak boleh berhenti. Besok kami rapatkan dengan teman-teman di Pemerintah Kota untuk menentukan apakah kita akan pinjam gedung, sewa, atau opsi lainnya,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan masih melakukan pendataan terkait total kerugian serta jumlah ruang kelas yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya untuk memastikan hak pendidikan siswa tetap terpenuhi, sekaligus mempercepat pemulihan fasilitas sekolah agar dapat kembali berfungsi secara optimal. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.