Insiden Infus Balita di Samarinda Masuk Kategori Kejadian Tak Diinginkan

SAMARINDA – Dugaan malpraktik mencuat di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) setelah seorang balita berusia tiga bulan mengalami kondisi mengkhawatirkan usai menjalani perawatan. Kasus ini kini tengah didalami Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.

Balita tersebut awalnya dirawat karena gejala muntah. Namun, perhatian muncul setelah tindakan pemasangan infus diduga tidak berjalan sesuai prosedur. Akibatnya, tangan pasien dilaporkan membengkak dan berubah warna menjadi kehitaman.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menyampaikan pihaknya telah menerima informasi awal terkait kejadian tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman.

“Saya masih mendalami kasus ini. Informasi awal sudah ada, namun detailnya masih kami kumpulkan. Yang jelas, ini harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia mengungkapkan, laporan awal diterima dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA). Meski demikian, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari RSUD AWS.

Berdasarkan dokumentasi awal yang diterima, terlihat adanya luka pada bagian tangan balita yang diduga merupakan bekas tindakan infus. Kasus ini pun dikategorikan sebagai kejadian tidak diinginkan dalam pelayanan kesehatan.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Bedah Pergub PI Migas, Aturan Setoran Dana Daerah Menghilang

Jaya menegaskan, mutu layanan dan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Setiap tindakan medis wajib dilakukan sesuai standar operasional prosedur guna mencegah risiko yang merugikan pasien.

“Kejadian yang tidak diinginkan dalam pelayanan kesehatan seharusnya nol persen. Tidak boleh ada, apalagi sampai menimbulkan dampak serius,” tegasnya.

Terkait dugaan malpraktik, ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan ranah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran. Sementara itu, Dinas Kesehatan akan fokus pada evaluasi mutu pelayanan di fasilitas kesehatan.

Ia juga mengimbau media dan masyarakat untuk mengawal kasus ini secara proporsional berdasarkan fakta di lapangan.

“Sampaikan sesuai fakta, jangan dilebihkan atau dikurangi, agar bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan layanan,” katanya.

Saat ini, Dinas Kesehatan Kaltim masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.