Sertijab Berlangsung Sederhana, Asisten III PPU Resmi Berganti

Penajam Paser Utara – Serah terima jabatan (sertijab) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berlangsung sederhana di Kantor Bupati PPU, Selasa (31/3/2026). Jabatan tersebut resmi diserahkan dari Ainie kepada Chairur Rozikin.

Chairur Rozikin yang kini menjabat sebagai Asisten III sebelumnya merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten PPU.

Sertijab tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Organisasi Setkab PPU Iwan Darmawan, perwakilan Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), serta perwakilan Bagian Umum Setkab PPU.

Dalam kesempatan itu, Ainie menyampaikan sejumlah hal terkait tugas dan tanggung jawab Asisten III yang telah dijalankannya. Ia menekankan masih adanya program yang perlu dilanjutkan oleh pejabat baru.

“Saya berharap apa yang telah berjalan dapat diteruskan dan ditingkatkan ke depannya,” pesan Ainie yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten PPU.

Sertijab ini menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU guna menjaga kesinambungan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Komitmen Sinergi Forkopimda untuk Pemerintahan Berjalan dengan Baik
Foto: Prosesi serah terima jabatan Asisten III Setkab PPU dari Ainie kepada Chairur Rozikin di Kantor Bupati PPU, Selasa (31/3/2026).

Sementara itu, Chairur Rozikin menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Ia juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pejabat sebelumnya guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas ke depan.

“Komunikasi dan sinergi menjadi kunci agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal,” ungkapnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.