Daerah Mitra IKN Resmi Ditetapkan, Pemuda PPU Serukan Perubahan Pola Pikir Generasi Muda

Penajam Paser Utara – Penetapan Daerah Mitra melalui Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Nomor 2 Tahun 2026 membuka peluang besar bagi daerah penyangga, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Namun, di tengah optimisme tersebut, kalangan pemuda mengingatkan adanya risiko ketertinggalan jika masyarakat lokal tidak siap bersaing.

Status Daerah Mitra menandai perubahan pendekatan pembangunan IKN yang kini mulai melibatkan wilayah sekitar secara lebih terbuka. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah penyangga melalui keterlibatan dalam berbagai sektor pembangunan.

Pemuda PPU, Akhmad Ali Ilhamdani, menilai kebijakan tersebut baru sebatas membuka peluang, namun belum menjamin keterlibatan langsung masyarakat lokal dalam aktivitas ekonomi yang terbentuk.

“Kita tidak kekurangan peluang. Yang kita hadapi justru risiko tertinggal di tengah peluang itu sendiri. Kalau kita tidak siap, ruang yang terbuka akan diisi oleh pihak yang lebih siap, termasuk dari luar daerah,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Secara geografis, PPU merupakan wilayah terdekat dengan kawasan inti IKN. Kedekatan ini selama ini dianggap sebagai keuntungan strategis. Namun, menurutnya, hal tersebut bisa menjadi persepsi yang keliru jika tidak diiringi kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan daya saing pelaku usaha lokal.

Baca Juga:   GTRA PPU jadi Wadah Penyelesaian Konflik Lahan di PPU

“Jangan bangga hanya karena kita berada di sekitar IKN. Kedekatan geografis tidak otomatis berarti kedekatan ekonomi. Itu harus direbut, bukan ditunggu,” tegasnya.

Ia menilai tanpa strategi penguatan SDM, PPU berpotensi hanya menjadi lokasi aktivitas ekonomi, sementara manfaat utama dinikmati oleh pihak luar.

Dalam regulasi Daerah Mitra, terdapat kewajiban kemitraan dengan pelaku usaha lokal, termasuk UMKM. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi di lapangan perlu diawasi agar tidak berhenti pada aspek administratif semata.

“Kemitraan jangan sampai hanya di atas kertas. Pemuda dan pelaku usaha lokal harus benar-benar masuk dalam rantai pasok, bukan sekadar pelengkap,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya dukungan konkret berupa pelatihan, akses permodalan, serta prioritas keterlibatan dalam sektor strategis seperti jasa, logistik, dan penyediaan kebutuhan dasar pembangunan IKN.

Sejumlah sektor diproyeksikan akan berkembang pesat, di antaranya ketahanan pangan, logistik regional, hingga industri berbasis teknologi. Ia mencontohkan Kecamatan Babulu yang memiliki potensi besar sebagai lumbung pangan penyangga IKN.

“Babulu bisa menjadi lumbung pangan IKN, tapi siapa yang akan mengelolanya? Kalau tidak dipersiapkan dari sekarang, kita hanya akan menjadi penonton dari keberhasilan yang terjadi di depan mata,” terangnya.

Baca Juga:   Lantik 20 PPK, KPU Minta Turut Andil Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Menurutnya, tantangan utama bukan hanya pada kebijakan, melainkan kesiapan mental dan pola pikir generasi muda dalam menghadapi perubahan ekosistem ekonomi.

“IKN ini ekosistem baru yang menuntut kecepatan dan keberanian. Pemuda PPU harus naik kelas, tidak ada pilihan lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pembangunan IKN yang masih berlangsung harus dimanfaatkan sebagai masa persiapan untuk meningkatkan kapasitas SDM dan pelaku usaha lokal.

“Ini bukan soal waktu yang panjang. Kita sedang berpacu dengan realitas. Kalau SDM tidak disiapkan sekarang, ketimpangan di masa depan sangat mungkin terjadi,” jelasnya.

Pembangunan IKN dinilai sebagai momentum strategis yang jarang terjadi. Kesiapan daerah dan masyarakat lokal menjadi faktor penentu apakah peluang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal atau justru berujung pada ketertinggalan.

“Kesempatan ini tidak datang dua kali. Kita bisa menjadi bagian dari sejarah besar ini, atau hanya menjadi catatan kaki. Pilihannya ada di kita sendiri,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.