DPR RI Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

JAKARTA — Komisi III DPR RI menyatakan siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap pelaku industri kreatif sekaligus upaya mendorong penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

“Komisi III DPR mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia menekankan bahwa penanganan perkara ini perlu mengedepankan keadilan substantif, mengingat objek perkara berkaitan dengan hasil kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

“Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formalistik,” tegasnya.

Menurutnya, pekerjaan di sektor kreatif seperti ide, konsep, editing, hingga dubbing tidak bisa dinilai secara kaku. Penilaian nol rupiah terhadap komponen tersebut dinilai tidak mencerminkan realitas kerja di industri kreatif.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

Baca Juga:   Operasi Pemburu Begal Ungkap Ratusan Kasus Kriminal Jalanan

“Dengan nilai kerugian Rp202 juta, akan lebih efektif jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara,” katanya.

Komisi III DPR juga mengingatkan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang dapat menghambat perkembangan industri kreatif di Indonesia akibat kekhawatiran kriminalisasi.

Selain itu, DPR meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan yang adil, termasuk kemungkinan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan dengan mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga sebagai refleksi perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.