CCTV Paser Terhubung Peta Digital, Warga Bisa Pantau Lokasi Spesifik

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) menghadirkan layanan pantauan CCTV publik berbasis peta digital.

Plt Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika), Mulyadi, mengatakan masyarakat kini tidak hanya dapat memantau kondisi wilayah melalui kanal YouTube Diskominfostaper Paser, tetapi juga melalui laman resmi https://cctv-publik.paserkab.go.id/.

Berbeda dengan siaran di YouTube yang hanya menampilkan nama jalan, melalui peta digital ini masyarakat dapat melihat posisi kamera secara lebih presisi dengan bantuan ikon pada peta.

“Cukup klik ikon di peta, tampilan live streaming dari lokasi tersebut akan langsung muncul. Ini memudahkan jika ada kejadian spesifik yang ingin dipantau secara real-time,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Saat ini, sebanyak 35 titik CCTV telah terintegrasi melalui kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, pengelola ruang publik seperti masjid, hingga masyarakat.

Kolaborasi ini merupakan bagian dari adopsi konsep Smart City yang sebelumnya diterapkan di Yogyakarta, sehingga mampu memperluas jangkauan pengawasan tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.

Baca Juga:   Dalam Diskusi SPS Kaltim, Otorita IKN Tegaskan Tidak Ada Kata Setop untuk IKN

“Kami membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki CCTV di area publik atau pinggir jalan untuk dikoneksikan ke sistem kami,” tambahnya.

Selain untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kriminalitas, sistem ini juga berfungsi memantau aktivitas masyarakat secara real-time serta menyediakan rekaman akurat saat terjadi insiden.

Tak hanya itu, CCTV berbasis peta digital ini juga dimanfaatkan untuk memantau titik-titik rawan banjir, terutama saat intensitas hujan meningkat.

“Dengan adanya portal CCTV berbasis peta ini, Kabupaten Paser selangkah lebih dekat dalam mewujudkan ekosistem Smart Governance dan Smart Living,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.