Desain Unik Masjid Ash Shobirin Disiapkan Jadi Landmark Religi

SAMARINDA – Kawasan Samarinda Seberang kini memiliki penanda baru. Masjid Ash Shobirin di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, mulai difungsikan meski pembangunan belum sepenuhnya rampung.

Wali Kota Samarinda Andi Harun meninjau langsung progres pembangunan pada Kamis (26/3/2026). Ia memastikan fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah sudah berjalan sejak Ramadan lalu.

“Pekerjaannya belum seratus persen, mungkin masih butuh sekitar tiga bulan lagi untuk finishing. Tapi sejak 21 Ramadan kemarin sudah mulai dipakai masyarakat,” ujarnya.

Pembangunan ulang masjid ini dilakukan karena kondisi bangunan lama dinilai tidak lagi layak. Posisi masjid yang lebih rendah dari badan jalan membuat area kerap tergenang air, ditambah keterbatasan ruang parkir.

Menjawab keluhan tersebut, Pemkot Samarinda melakukan perombakan total. Kini, masjid berdiri dengan elevasi lebih tinggi serta penataan ruang yang lebih modern dan representatif.

“Dulu posisinya di bawah, sering tergenang, dan penataan ruangnya kurang mendukung. Karena itu kita bangun ulang agar lebih nyaman bagi jemaah,” jelasnya.

Salah satu daya tarik utama Masjid Ash Shobirin adalah desain arsitekturnya yang berbeda dari masjid pada umumnya. Konsep visual dibuat lebih ikonik agar mudah dikenali sebagai penanda kawasan.

Baca Juga:   Aksi 21 April, Polisi Libatkan Tokoh Agama dan Masyarakat

Desain ini tidak hanya mempertimbangkan estetika, tetapi juga fungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan dan ruang interaksi masyarakat.

“Kita pilih desain yang unik supaya mudah dikenali. Harapannya bisa menjadi kebanggaan sekaligus tujuan wisata religi,” tambahnya.

Pemkot menargetkan seluruh proses finishing dapat diselesaikan dalam tiga bulan ke depan. Setelah itu, masjid akan diresmikan secara penuh sebagai fasilitas ibadah sekaligus ruang publik baru bagi warga Samarinda Seberang. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.