Persoalan Sampah Pasar Petung, Lurah Achmad Fitriady; Perlu Aturan Tegas dan Kesadaran Warga

Penajam Paser Utara – Lurah Petung, Achmad Ady Fitriady, menanggapi pemberitaan terkait tumpukan sampah di kawasan Pasar Petung yang kembali terjadi pada 23 Maret 2026. Ia menyebut persoalan tersebut sebagai masalah klasik yang kerap muncul saat momentum Lebaran.

Menurutnya, lonjakan aktivitas masyarakat selama Hari Raya Idulfitri berdampak langsung pada peningkatan volume sampah. Di sisi lain, perubahan kebiasaan masyarakat serta keterbatasan akses terhadap tempat pembuangan juga menjadi faktor penyebab.

“Momentum Lebaran memang sering memunculkan persoalan sampah. Meski sudah ada himbauan melalui spanduk, sebagian masyarakat kembali pada kebiasaan lama membuang sampah sembarangan,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan, layanan pengangkutan sampah di wilayah Kelurahan Petung sebenarnya telah berjalan pada jam tertentu, yakni pukul 09.00–12.00 WITA dan pukul 14.00–16.00 WITA. Namun, hingga kini pihak kelurahan belum menerima informasi resmi terkait pola operasional khusus selama periode Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.

Selain itu, pengelolaan sampah di Kelurahan Petung juga melibatkan sistem pengelolaan perorangan dengan penarikan retribusi bulanan, seiring perkembangan wilayah yang mulai mengarah pada sistem pengelolaan sampah perkotaan.

Baca Juga:   DPRD PPU Tekankan Pentingnya Penyesuaian Kuota Gas Elpiji, Syarifuddin HR Minta Pertamina Tindak Lanjut

Ia menilai perlu adanya regulasi yang lebih tegas, termasuk penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga.

“Perlu aturan yang jelas terkait waktu pembuangan sampah serta sanksi bagi masyarakat yang melanggar, agar tumbuh kesadaran bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kelurahan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, guna memperkuat penanganan persoalan sampah di wilayah Petung.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pengembang perumahan dalam menyediakan fasilitas umum berupa tempat pembuangan sampah sementara (TPS), sekaligus mengelola sampah di kawasan masing-masing.

Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, sektor swasta, dan lembaga terkait.

“Kepedulian terhadap pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Mari kita kelola sampah dengan bijak agar tidak merugikan orang banyak,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.