Wisata IKN Ramai, Jembatan Kaca Glamping Jadi Favorit Pengunjung

NUSANTARA – Libur Lebaran 2026 dimanfaatkan masyarakat untuk berkunjung ke kawasan Ibu Kota Nusantara. Salah satu destinasi yang menarik perhatian adalah jembatan kaca di area Glamping IKN ang dipadati ribuan pengunjung, Selasa (23/3/2026).

Dari atas jembatan kaca, pengunjung dapat menikmati panorama Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dari ketinggian. Bangunan Istana Garuda juga tampak berdiri megah meski terlihat dari sisi belakang.

Tingginya minat pengunjung membuat akses menuju lokasi harus diatur secara bergantian. Antrean kendaraan bahkan mengular sejak kawasan Jalan Sumbu Timur di belakang Istana Garuda karena keterbatasan lahan parkir.

Petugas Otorita IKN, Melisa, mengatakan pengunjung yang ingin melintasi jembatan kaca harus antre demi menjaga ketertiban.

“Jalan dan foto-foto di jembatan kaca harus antre dulu. Biar tertib,” tutur Melisa, salah seorang pegawai Otorita IKN yang bertugas mengatur pengunjung yang ingin melintasi jembatan kaca.

Pengunjung diatur masuk secara bergiliran per keluarga. Salah satu wisatawan asal Balikpapan, Susi, mengaku antusias bisa menikmati langsung suasana IKN dari atas jembatan kaca.

Baca Juga:   Anggaran Pendidikan 2022 Tembus Rp 472,6 Triliun, Inilah Rincian Peruntukannya

“Seneng bisa sampai sini. Habis dari tempat keluarga di Sepaku. Habis ini balik ke Balikpapan lewat jalan tol,” ungkapnya.

Siang tadi pengunjung silih berganti berjalan di jembatan kaca, kemudian berfoto-foto di atasnya dengan background IKN.

Petugas di area glamping menyebutkan, jembatan kaca dibuka khusus untuk umum selama libur Lebaran agar masyarakat dapat menikmati pemandangan ibu kota baru dari ketinggian. Dalam sehari, jumlah pengunjung diperkirakan mencapai lebih dari 3.000 orang.

Sekadar informasi, jembatan kaca ini dibangun sepaket dengan pekerjaan Rehabilitasi Glamping 2025 lalu. Kawasannya meliputi 14 unit cabin, front office, common room, house keeping, ruang MEP, mess staff, TPS, cafe, anjungan, dan viewing deck (jembatan kaca). Sementara kawasannya ada area parkir, jalan kawasan, jalan setapak, serta pedestrian.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.