Hilal Dipantau di Jantung IKN, Penentuan Lebaran PPU Terpusat di Sepaku

Penajam Paser Utara – Penentuan awal Syawal 1447 Hijriah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilakukan melalui pemantauan hilal yang dipusatkan di satu titik resmi. Dalam persiapannya melibatkan berbagai pihak lintas instansi, Kamis (19/3/2026).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU, Kyai Abu Hasan Mubarok, menyebutkan lokasi pemantauan hilal tahun ini dipusatkan berada di Kawasan Ibu Kota Nunsantara (IKN) di wilayah Sepaku.

“Untuk wilayah PPU, titik pantau hilal 1 Syawal 1447 H dilaksanakan di rusun ASN 1 blok D. titik ini sudah resmi digunakan sejak penentuan awal Ramadan tahun ini juga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan rukyatul hilal tersebut melibatkan sejumlah unsur penting, baik dari pemerintah maupun organisasi keagamaan.

“Beberapa pihak yang terlibat: MUI PPU, OIKN dan jajaran (ada kepala otorita), Kepala kanwil kemenag kaltim, kepala kemenag PPU, ormas-ormas Islam (NU, Muhamadiyah, DMI, Hidayatullah dan lain-lain), BMKG, Pengadilan Agama PPU,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penentuan awal Syawal berjalan sesuai mekanisme serta dapat diterima oleh masyarakat. Selain itu, MUI PPU juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, terutama apabila terjadi perbedaan dalam penentuan hari raya.

Baca Juga:   Thohiron Minta Pemkab PPU Beri Jaminan Masa Tua untuk Para Atlet

“Imbauan MUI PPU kepada warga masyarakat PPU; marilah kita sambut ied fitri 1447 H ini dengan penuh keimanan dan suka cita, selalu mengagungkan asma Allah dan merasa akan selalu bertambah hidayah dari-Nya. Meskipun ada perbedaan di masyarakat, MUI PPU berharap hal ini tidak menjadi persoalan sosial, mari saling menghormati, menjaga kewibawaan umat Islam ini dengan selalu mengedepankan cinta kepada Rasulullah saw, jaga kekompakan, dan persatuan, hindari perselisihan dan pertengkaran,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.