spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Berlakukan Lagi Absensi Digital

PENAJAM – Sejumlah peralatan absensi digital di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) kembali disiapkan. Langkah ini dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) sejalan dengan melandainya kasus Covid-19.

Setelah 2 tahun dinonaktifkan untuk menghindari penyebaran Covid-19, finger print atau mesin absensi  elektronik di lingkungan Setkab PPU mulai dibersihkan dan diujicoba lagi.

“Kami lakukan persiapan dan pembersihan menjelang pemberlakuan kembali absensi dengan sidik jari, bagi seluruh pegawai di lingkungan  kantor Bupati PPU,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Setkab PPU, Rozihan Asward, Kamis (20/10/2022).

Rozihan menjelaskan, selama absensi finger print tidak digunakan, pola pencatatan kehadiran pegawai menggunakan sistem manual, atau pencatatan dilakukan oleh tiap  organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada.

Sementara itu, persiapan ini dilakukan untuk mencek kemampuan mesin yang sudah lama tidak dipakai. Dan hasilnya, sambung Rozihan, semua mesin masih berfungsi dengan baik.

“Alat  finger print kembali akan digunakan setelah selama ini tidak digunakan, karena pegawai hanya diwajibkan melalui  absensi manual,” katanya.

Baca Juga:   Efisiensi dan Digitalisasi, Diskominfo PPU Siap Fasilitasi Implementasi e-Office

Rozihan menyebutkan, absensi elektronik akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2022. Selain alasan pandemi terus melandai, kebijakan ini sesuai Surat Edaran Sekkab PPU yang ditujukan kepada seluruh OPD/unit kerja di lingkungan Pemkab PPU.

Dalam surat tertanggal 18 Oktober 2022 itu disebutkan, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU. Serta berpedoman pada peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 24 Tahun 2018 tentang ketentuan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah dan peraturan Bupati Nomor : 26 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemda.

Disebutkan juga bahwa masing-masing pimpinan OPD/unit kerja agar melaporkan tingkat kehadiran pegawai secara berjenjang di lingkungan kerja masing-masing. Termasuk memberikan sanksi pada pegawai yang telah melanggar kedisiplinan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bulan depan absensi elektronik  kembali akan dijalankan (diterapkan), makanya fasilitas yang sudah ada untuk itu mulai kami atur kembali,” ujar Rozihan.

Sebelumnya, DPRD PPU mendorong kembali pengaktifan pola pencatatan kehadiran pegawai dengan cara digital. Ketua Komisi I DPRD PPU Andi Yusuf menyebut, selama ini sistem absensi manual dinilai  sebagai salah satu faktor ASN tidak disiplin bekerja. Kehadiran ASN dinilai menurun dan tidak terkontrol akibat tidak diberlakukannya absensi finger print.

Baca Juga:   Program Seragam Gratis PPU Tahun Ini Disalurkan di Tahun Ajaran Baru

“Kalau menurut saya, paling utama adalah dari masing-masing kepala OPD untuk selalu memberikan pemahaman kepada stafnya. Agar selalu disiplin mentaati aturan yang tertuang pada Undang-undang ASN. Untuk mendisiplinkan kehadiran pegawai mungkin harus diterapkan absesi sidik jari itu,” jelas Yusuf.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mendukung penuh pemerintah daerah, terkhusus bagi OPD untuk memberlakukan kembali finger print di wilayah kerjanya. Selain sebagai upaya meningkatkan kinerja, hal itu juga sebagai langkah efektif dalam pelayanan publik.

“Kalau memang itu salah satu alasan agar ASN lebih disiplin, kami mendukung sepenuhnya,” pungkasnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER