spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IKN Diinvasi Tumbuhan 34 Provinsi

MEMBACA sobekan koran lokal Balikpapan Pos edisi Kamis 9 Juni 2022 dengan judul: Kawasan IKN akan Ditanami Tumbuhan dari 34 Provinsi, mau meledak rasanya kepala. BPBD Kalimantan Timur menyampaikan seperti judul berita itu di rapat kordinasi menjelang peringatan Bulan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) 2022.

Ternyata media cetak masih sangat berguna ketimbang media elektronik yang tidak bisa dibuat bungkus nasi kuning. Bingung campur marah membaca koran yang sudah nyaris tidak terbaca karena lumuran minyak gorengan singkong itu. Tak terbayangkan jika pertengahan Oktober mendatang di acara PRB benar benar didatangkan bibit pohon dari 34 provinsi. Bagaimana nasib IKN dan hutannya.

Saya ndak ngerti mengapa BPBD menyampaikan itu di rakor resmi sebagai lembaga mitigasi bencana apa tidak melakukan analisa vegetasi dengan mempelajari susunan atau komposisi jenis dan bentuk struktur vegetasi atau masyarakat tumbuh tumbuhan, sehingga muncul berita ditanami tumbuhan dari 34 provinsi.

Jika IKN kelak benar benar ditanami tumbuhan jenis asing invasive dari 34 provinsi pasti menimbulkan dampak yang merugikan bagi keanekaragaman hayati, diantaranya yang disebut biodiversity loss atau kehilangan keanekaragaman hayati dan mengubah struktur komunitas dan komposisi jenis asli, dengan mengunggulinya dalam persaingan untuk mendapatkan sumber daya. Ini yang menyebabkan rusaknya iklim mikro dalam jangka pendek dan menengah.

Mengapa tumbuhan yang diinvasi dari luar bisa menjadi invasif alien spesies. Penyebaran tumbuhan asing invasif dapat disebabkan karena faktor alami seperti persebaran biji, benih oleh angin, air, dan dibawa oleh burung, serta faktor introduksi yang sengaja dilakukan seperti misalnya penanaman oleh manusia, atau didatangkan dari daerah lain oleh manusia.

Pertanyaan berikut apa dampak yang dapat ditimbulkan dari adanya spesies invasif, setidaknya dampak politis akibat penyebaran spesies invasif dapat menghambat pembangunan yang berkelanjutan karena pengaruh destruktif spesies asing tersebut terhadap produksi pangan, ketersediaan air, stabilitas regional, kemiskinan dan migrasi, termasuk perdagangan dan pertumbuhan ekonomi. Padahal IKN adalah kota berkenajutan, cerdas dan hijau.

Spesies tumbuhan asing invasif diartikan sebagai spesies flora yang dapat hidup dan berkembang di luar habitat alaminya. Tumbuhan ini memiliki kemampuan mendominasi vegetasi atau habitat yang baru karena didukung oleh faktor lingkungan serta tidak memiliki musuh alami yang berdampak buruk bagi spesies lokal seperti musuh alami di habitat aslinya.

Pertanyaan lainnya adalah berdampak kah bagi ekosistem Tumbuhan invasif merupakan spesies yang mengintroduksi ke dalam ekosistem lain. Spesies invasif menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati melalui kepunahan spesies dan dampaknya terhadap fungsi ekosistem.

Lalu tanaman Alien. Tumbuhan alien itu ada di sekitar kita, di halaman rumah, kebun, atau di kebun raya. Sebutannya Invasive Alien Species (IAS), yaitu tumbuhan yang dikenalkan ke habitat di luar jangkauan alaminya. Belum lagi kecepatan invasi suatu spesies di antaranya kemampuan bereproduksi secara aseksual maupun seksual, tumbuh dan bereproduksi lebih cepat, kemampuan penyebaran yang sangat tinggi dan fenotip yang elastis, mampu mengubah wujud tergantung kondisi terbaru di sekitarnya.

Baca Juga:   Kerja Sama Otorita IKN-Indonesia Investment Authority Dorong Realisasi Investasi Asing di Ibu Kota Nusantara

Introduksi spesies asing dapat bersifat menguntungkan dan merugikan karena bergantung pada predator alami. Bila terdapat ekosistem baru terdapat predator alami, maka introduksi spesies asing tersebut bersifat menguntungkan bila tidak ada maka introduksi spesies itu merugikan. Padahal IKN adalah kebun eucalyptus yang jelas pengkonsumsi air dan menyebabkan iklim mikro menjadi buruk Jadi jelas, kan. Predator alami dan mikro biologi kawasan IKN jelas miskin.

Ini penjelasan kawan saya yang menggeluti pelestarian alam, katanya, spesies asing invasif adalah spesies-spesies flora maupun fauna, termasuk mikro organisma yang hidup di luar habitat alaminya, tumbuh dengan pesat karena tidak mempunyai musuh alami, sehingga menjadi gulma, hama dan penyakit pada spesies-spesies asli. Nah lu. Kenapa badan mitigasi bencana di Kalimantan Timur memajang resiko tinggi bagi pembangunan IKN.

Kawan saya itu menegaskan lagi spesies pendatang ini berpengaruh pada keanekaragaman hayati lokal sehingga dapat menyebabkan penurunan spesies asli secara drastis karena dirampas sumber dayanya. Para pendatang juga mengacaukan habitat, iklim, dan sumber daya pada suatu ekosistem.

Padahal kabarnya KLHK malah berupaya mentrasformasi Hutan Tanaman Eucalyptus spp Menjadi Hutan Hujan Tropis Kalimantan. Ini sesuai dengan masterplan Pembangunan IKN disebutkan bahwa IKN baru dibangun dengan konsep Forest City.

Dalam Policy Brief Forest City, 2021 disebutkan yang dimaksud dengan konsep Forest City adalah kota yang dirancang dengan berbasis lanskap, dengan menempatkan ekosistem hutan sebagai bagian dari pola dan struktur ruang perkotaan, orientasi kehidupan masyarakat perkotaan, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat perkotaan.

Untuk mewujudkan konsep Forest City diantaranya diperlukan upaya untuk mempertahankan tutupan hutan (zero deforestation), melindungi habitat dan daerah jelajah alami satwa liar serta perbaikan dan pemulihan tutupan lahan di lanskap IKN.

Termasuk di dalamnya melakukan revitalisasi ruang terbuka hijau, yang saat ini khususnya di K-IKN berupa tanaman industri dengan jenis Eucalyptus spp, diganti dengan menanam jenis-jenis asli atau lokal setempat sehingga kembali menjadi lanskap dengan tutupan lahan dari jenis-jenis hutan dataran rendah asli Kalimantan.

Penggunaan jenis asli atau lokal setempat umumnya dapat diartikan sebagai jenis asli (native species) dan jenis endemik. Adapun yang dimaksud jenis asli (native species) adalah jenis yang hidup di satu tempat tetapi masih dapat ditemukan di tempat lain karena berpindah secara alami; atau jenis tumbuhan yang secara alami dan turun menurun terdapat di daerah yang bersangkutan (Heywood, 1995; Sidiyasa, 2015).

Sedangkan yang dimaksud dengan jenis endemik adalah suatu jenis yang keberadaannya terbatas hanya pada suatu tempat atau daerah tertentu saja (Heywood, 1995; Sidiyasa, 2015). Upaya untuk menganti jenis Eucalyptus spp dengan jenis-jenis asli dan endemik Kalimantan khususnya dengan kelompok dari suku Dipterocarpaceae tidak hanya akan meningkatkan kualitas kusuburan tanah di lansekap K-IKN, namun juga perbaikan dan pemulihan tata air di sekitar lansekap IKN.

Baca Juga:   IKN Terbukti Pacu Pertumbuhan Ekonomi Kaltim, Mudyat Noor Dorong Pengembangan Sentra Pertanian PPU

Jenis-jenis Eucalyptus spp meski dikenal sebagai salah jenis yang cepat tumbuh dengan toleransi habitat yang luas, namun jenis ini juga dikenal sebagai jenis yang rakus air dan rakus hara. Bahkan jenis ini dikenal dapat menurunkan kualitas kesuburan tanah, penghasil serasah yang minim serta jenis ini dikenal juga menghasilkan senyawa alelopati (Joshi dan Palanisami, 2011).

Strategi mengganti jenis Eucalyptus spp khususnya yang berada di K-IKN (seluas + 56.180 ha) secara bertahap dipastikan tidak hanya akan meningkatkan keanekaragaman hayati di sekitar lansekap IKN, namun juga secara simultan memperbaiki kualitas kesuburan tanah, pemulihan tata air, perbaikan iklim mikro, meningkatkan keanekagaraman flora dan fauna termasuk sebagai salah satu mitigasi terjadinya perubahan iklim di lanskap IKN.

Metode tanam termasuk lokasi dan tata waktu penanaman di lokasi KIPP maupun K-IKN dapat menyesuaikan dengan prioritas pekerjaan fisik yang akan dilakukan oleh Kementerian PUPR ataupun aktivitas pemanenan yang akan dilakukan oleh PT IHM (jika masih diberi izin pemanfaatan kayu) khususnya pada blok tanam yang berumur 5 tahun ke atas.

Metode tanam dengan sistem THPB (Tebang Habis Permudaan Buatan) dapat diterapkan pada lokasi lokasi pasca pemanenan atau pasca pekerjaan fisik baik yang dilakukan oleh PT IHM maupun Kementerian PUPR.

Adapun pemilihan jenis yang ditanam didesain dengan pola tanam campuran misalnya 50% s.d. 60% jenis tumbuhan cepat tumbuh (pioneer); 40% s.d. 50% jenis-jenis asli dan atau endemik Kalimantan (klimaks).

Hal ini sesuai rekomendasi Elliot et al. (2006) yang menyatakan paling tidak 30% dari pohon yang ditanam harus merupakan jenis pohon klimaks. Penanaman secara langsung bersamaan dengan jenis pioner diharapkan akan dapat mempercepat pemulihan menuju hutan klimaks. Khusus di lokasi yang tidak dilakukan pekerjaan fisik atau pemanenan dan telah sesuai dalam Masterplan sebagai kawasan rimba kota, hutan kota, atau ruang terbuka hijau maka metode penanaman dapat dilakukan dengan cara melakukan penanaman pengkayaan dengan jenis-jenis asli dan endemik Kalimantan.

Metode penanaman dapat dilakukan baik dengan sistem jalur, rumpang ataupun dengan sistem cemplongan. Bibit yang dipergunakan-pun dapat saja bibit siap tanam ataupun puteran dengan mempertimbangkan kondisi lapangannya.

Metode ini sangat ideal dilakukan pada lokasi-lokasi blok tanaman Eucalyptus spp yang masih berumur di bawah 5 tahun (di bawah masa masak tebang). Karena dengan mempertahankan keberadaan jenis hutan tanaman Eucalyptus spp, iklim mikro di lokasi tersebut telah terbentuk dengan baik dan naungan juga tersedia untuk mendukung pertumbuhan jenis-jenis asli dan endemik Kalimantan.

Ketersediaan naungan menjadi sangat penting karena pada umumnya jenis-jenis asli dan endemik Kalimantan adalah termasuk jenis toleran yaitu jenis-jenis yang membutuhkan naungan di tahap awal pertumbuhannya (dari tingkat semai s.d. pancang).

Lalu prasyarat untuk mendukung keberhasilan transformasi dari Hutan Tanaman Eucalyptus spp menjadi hutan hujan tropis Kalimantan sangat dipengaruhi oleh ketepatan di dalam pemilihan jenis yang sesuai untuk ditanam.

Baca Juga:   Tertarik Berinvestasi di IKN, Kader HIPMI dan HIPKA Dirikan Hotel Nusantara Cabin and Caffe Senilai Rp 15 M

Untuk itu, keberadaan persemaian permanen modern yang akan dibangun untuk mendukung kegiatan operasional di lapangan dalam hal pemenuhan target minimal 75% kawasan hijau di KP-IKN sangat krusial dan penting keberadaannya. Percepatan operasional sangat penting dilakukan di Persemaian Permanen modern yang saat ini sedang dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Mentawir yang juga masuk dalam wilayah KP-IKN.

Selain persemaian, identifikasi keberadaan dan pembangunan embung air khususnya di wilayah KIPP dan K-IKN juga sangat penting dilakukan mengingat dikedua lokasi ini sangat terbatas keberadaan embung air.

Keberadaan embung air sangat penting selain untuk mendukung kegiatan operasional penanaman dan pemeliharaan tanaman di lapangan, juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber air untuk pemenuhan satwa liar termasuk juga dapat dimanfaatkan di dalam mendukung ketersedian air khususnya di musim kemarau dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Khusus untuk teknik silvikultur, penerapan pasca penanaman dilakukan dengan standar dan aplikasi praktik-praktik terbaik. Selain penggunaan pupuk dasar untuk perbaikan kualitas tanah (dolomit, TSP, Urea, KCl dan Kompos), pemeliharaan tanaman dilakukan tidak hanya fokus terhadap jenis-jenis yang ditanam saja, namun juga jenis-jenis yang telah hadir secara alami dari proses suksesi alami.

Hal ini selaras dengan tujuan penanaman untuk mempercepat terbentuknya ekosistem hutan hujan tropis Kalimantan. Selain itu, penggunaan herbisida kimiawi yang saat ini sangat masif dipergunakan oleh PT IHM dalam rangka pemeliharaan tanaman Eucalyptus spp, kelak juga harus dikurangi bahkan tidak dipergunakan lagi.

Penggunaan herbisida kimiawi terbukti saat ini sangat berpengaruh negatif terutama terhadap iklim mikro dan keberadaan satwa liar, dan dalam jangka panjang juga dipastikan akan menurunkan kualitas kesuburan tanah termasuk juga dapat mencemari kualitas air di sekitar lanskap IKN.

Saat ini sudah dapat dibuktikan misalnya di lanskap hutan tanaman baik di KIPP dan K-IKN. Di lokasi ini, tidak hanya dapat dirasakan udaranya sangat panas (suhu tinggi; kelembaban rendah), namun juga keberadaan satwa liar meski sebatas jenis-jenis dari kelompok burung saja sangat sulit dijumpai (silence forest).

Keterbatasan tumbuhan bawah atau terhambatnya proses suksesi alami akibat penggunaan herbisida diduga sangat mempengaruhi keberadaan dan kelimpahan dari jenis-jenis serangga yang merupakan pakan dari sebagaian jenis-jenis kelompok burung.

Selain itu, keterbatasan tumbuhan bawah ditambah dengan bentuk tajuk dari jenis tanaman Eucalyptus spp yang sangat tipis kurang optimal memanipulasi membentuk iklim mikro yang lebih sejuk. Pertanyaan terakhir apakah tidak bisa pohon dari 34 provinsi di IKN. Jawab saya bisa, tapi mitigasinya harus dimulai sekarang dan pohon penjajah itu tidak ditanam bulan Oktober tahun ini.

Sekarang bingung saya hilang yang tersisa adalah marah tapi marahpun ke siapa, ke mana. Saya hanya warga Kaltim yang menginginakn IKN terwujud karena akan mengubah stratifikasi ekonomi masyarakat luar Jawa. (*)

Catatan : Dr. Sunarto Sastrowardojo
Direktur Eksekutif Rusa Foundation Indonesia

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER