Krisis Air Bersih di Pulau Derawan Disorot DPRD Berau, Desalinasi Dinilai Jadi Solusi Jangka Panjang

BERAU – Persoalan ketersediaan air bersih di kawasan wisata Pulau Derawan kembali menjadi sorotan. Di tengah berkembangnya sektor pariwisata dan bertambahnya jumlah resort maupun penginapan, kebutuhan air bersih di pulau tersebut semakin meningkat.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis agar krisis air bersih di Pulau Derawan tidak semakin memburuk.

Menurutnya, salah satu solusi yang dinilai paling memungkinkan untuk wilayah kepulauan seperti Derawan adalah penerapan teknologi desalinasi, yakni pengolahan air laut menjadi air tawar.

Ia menjelaskan, metode tersebut dinilai relevan karena Pulau Derawan dikelilingi oleh sumber air laut yang melimpah. Meski begitu, penerapannya tetap harus melalui kajian ilmiah yang matang.

“Untuk Pulau Derawan, metode desalinasi menurut saya cukup tepat. Air laut tersedia melimpah, tinggal bagaimana teknologinya disiapkan. Tapi ini harus ada kajian ilmiah terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia bahkan memperkirakan cadangan air bersih di pulau tersebut bisa habis dalam waktu kurang dari satu dekade apabila tidak ada langkah antisipasi dari pemerintah.

Baca Juga:   DPRD Berau Minta Pemerataan Internet Hingga Kampung Blank Spot

“Kalau tidak ada intervensi teknologi, cadangan air bersih di sana mungkin tidak akan bertahan lebih dari 10 tahun. Sementara sekarang resort dan penginapan terus bertambah,” jelasnya.

Ia pun berharap pemerintah daerah dapat segera merancang langkah konkret agar persoalan ini tidak menghambat pengembangan pariwisata di masa mendatang.

“Pulau Derawan butuh dukungan infrastruktur dasar yang memadai, termasuk ketersediaan air bersih yang berkelanjutan,” tutupnya.(adv)

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.